close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rizieq Shihab. Wikimedia/Public Domain
icon caption
Rizieq Shihab. Wikimedia/Public Domain
Dunia
Jumat, 28 September 2018 13:59

Terkait isu pencekalan Rizieq Shihab, ini pernyataan KBRI Riyadh

KBRI Riyadh menegaskan belum pernah menerima laporan pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi.
swipe

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel angkat bicara terkait kabar pencekalan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Merespons kabar tersebut, Dubes Agus menegaskan bahwa hingga saat ini, KBRI Riyadh belum pernah menerima laporan pencekalan terhadap yang bersangkutan oleh otoritas imigrasi Arab Saudi.

"Kami tegaskan bahwa sampai hari ini, KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi terkait pencekalan terhadap seorang WNI atas nama Mohammad Rizieq Syihab dengan nomor passport B-3260997," ujar Dubes Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (28/9).

Dubes Agus menyatakan bahwa pemerintah Indonesia selama ini senantiasa menghargai rambu-rambu politik luar negeri untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri Arab Saudi.

"KBRI Riyadh sama sekali tidak pernah menerima nota atau pun brafaks dari Menlu RI, Kepala Polri, Kepala BIN, maupun pejabat tinggi lain terkait keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi. KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," tegas Dubes Agus.

Menurutnya, keberadaan ekspatriat negara mana pun merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Kerajaan Arab Saudi sehingga negara asal ekspatriat yang berada di sana tidak dapat mengintervensi hukum yang berlaku termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh ekspatriat itu sendiri.

"Ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Segala bentuk pelanggaran dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara Arab Saudi juga diberlakukan setara bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakukan terhadap semua ekspatriat di wilayah Arab Saudi adalah sama dalam penangangannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Arab Saudi sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa ada diskriminasi," papar pernyataan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Dubes Agus menekankan bahwa seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak Kerajaan Arab Saudi, melalui Kementerian Arab Saudi. "Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan, baik langsung maupun via medso sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi."

"Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan, dan sikap ekstrem antar-agama, mazhab, dan aliran. MoU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman melakukan kunjungan bersejarah ke Indonesia selama 12 hari pada awal 2017," ungkap pernyataan itu.

Di samping itu, berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Rizieq Shihab telah melewati batas waktu yang ditentukan serta sudah tidak memiliki izin tinggal lagi.

"Rizieq Shihab mempergunakan visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga akhir masa tinggal pada tanggal 20 juli 2018. Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih di Kerajaan Arab Saudi, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi," tutur Dubes Agus.

KBRI Riyadh menyatakan siap mendampingi, melindungi, serta mengayomi Rizieq Shihab sesuai perundang-undangan Kerajaan Arab Saudi jika dia mengalami permasalahan hukum di Kerajaan Arab Saudi.

"KBRI akan selalu 'menghadirkan negara' guna melindungi seluruh WNI di Kerajaan Arab Saudi sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah Rumah Sakit Jeddah," imbuh pernyataan itu.

Dubes Agus menambahkan bahwa KBRI Riyadh dengan poros diplomasi SAUNESIA-nya (Saudi-Indonesia) akan selalu menjaga hubungan baik dengan Kerajaan Arab Saudi yang saat ini berada pada masa keemasan diplomatik. Masa keemasan diplomatik ini baru saja diwarnai dengan terbitnya Dekrit Raja Salman yang menetapkan Indonesia sebagai satu-satunya negara tamu kehormatan di Mega Festival budaya terbesar dan termewah di Timur Tengah. Ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah hubungan bilateral kedua negara yang memasuki usia 68 tahun.

"Atas nama Pemerintahan RI dan sebagai Dubes RI untuk Saudi sekaligus pelayan WNI di Arab Saudi, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Khadimul Haramain as-Syarifain Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud atas upayanya yang luar biasa dalam memberikan perlindungan dan kemudahan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi. Indonesia akan selalu bekerjasama dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menebar Islam yang moderat yang bisa berdampingan dengan semua peradaban bangsa di dunia sebagaimana yang dimotori oleh Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud," demikian yang tertera dalam pernyataan KBRI Riyadh.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan