Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman masing-masing enam dan lima tahun penjara kepada dua bintang K-pop, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon. Kedua pria itu divonis terbukti memerkosa sejumlah wanita yang tengah mabuk.
Pengadilan mewajibkan kedua pria itu untuk mengikuti kursus terkait kekerasan seksual selama total 80 jam. Mereka juga dilarang bekerja dengan anak-anak.
Kasus yang melibatkan kedua pria itu adalah salah satu dari sejumlah skandal seks dan pelecehan yang mengguncang dunia K-pop dalam beberapa tahun terakhir.
Hakim Kang Seong-soo menyatakan bahwa Jung Joon-young telah memerkosa sejumlah perempuan yang mabuk dan tidak mampu melawan, merekam saat mereka berhubungan seks dan kemudian menyebarkan rekaman itu dalam sebuah group chat.
"Kita tidak bisa membayangkan rasa sakit yang dirasakan para korban yang akhirnya mengetahui kebenaran ini," tutur Kang Seong-soo.
Dia menduga, Jung Joon-young memandang para korban hanya sebagai alat untuk kesenangan. Dalam kesaksian terakhirnya, Jung Joon-young mengungkapkan penyesalan atas tindakannya.
"Mulai sekarang sampai seterusnya, saya akan terus hidup dengan rasa penyesalan," kata pria berusia 30 tahun itu.
Pada Mei, Jung Joon-young mundur dari industri hiburan setelah mengakui bahwa dia diam-diam merekam saat berhubungan seks dengan sejumlah wanita dan kemudian menyebarkan video-video tersebut.
Sementara itu, pengadilan mengatakan bahwa Choi Jong-hoon, mantan anggota grup F.T. Island, tidak merasa menyesal setelah memerkosa korban-korbannya yang tidak sadarkan diri.
Kasus skandal seks terhadap kedua pria itu ditemukan saat polisi melakukan penyelidikan terpisah terhadap bintang K-pop ternama, Seungri.
Seungri, mantan anggota boy band Big Bang, diduga merupakan salah satu orang yang tergabung dalam group chat Jung Joon-young. Dia juga dituduh memasok pelacur kepada calon investor bisnis.
Polisi dilaporkan menemukan video-video milik Jung Joon-young saat menyelidiki kasus pelacuran yang melibatkan Seungri.