Beredarnya kaus kaki berlafaz 'Allah' membuat heboh Johor di masa Ramadhan. Kaus kaki itu dijual KK Mart, sebuah toko serba ada yang terkenal di Negara Bagian Malaysia itu. Tetapi toko tersebut tidak merasa bersalah.
Isu yang heboh di jagat media sosial membuat Bupati Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim segera turun tangan. Tunku Ismail mengatakan isu tersebut tidak bisa dianggap enteng. “Saya memandang serius permasalahan ini dan berharap tidak mengganggu keharmonisan bangsa,” ujarnya.
Ia pun mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas penjualan kaus kaki itu.
Toko KK Mart, penjual kaus kaki “Allah” mengklarifikasi mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal kaus kaki berlafal "Allah" itu. Menurut pihak manajemen toko kaus kaki itu mereka dapat dari pemasok di Tiongkok. Namun, kaus kaki dengan desain yang kontroversial itu bukan item yang mereka pesan.
Kaus kaki tersebut secara keliru disertakan dalam pengiriman yang lebih besar yaitu 18.800 pasang yang mereka pesan dari pemasok. Mereka menemukan bahwa hanya lima pasang dari jumlah besar yang memiliki tulisan “Allah,” bukan 14 seperti yang diberitakan sebelumnya.
Xin Jiang Chang Sdn Bhd yang mengimpor kaus kaki itu tidak ingin jadi sasaran kemarahan Muslim Johor. Mereka pun mengaku sedang mencari saran apakah mereka dapat mengambil tindakan hukum terhadap pemasok mereka yang berbasis di Tiongkok, Mu Mian Qing Hosiery Co Ltd karena memasok lima pasang kaus kaki tersebut.
“Kami telah menghubungi pemasok kami yang berbasis di Tiongkok untuk meminta penjelasan, dan mereka mengakui bahwa kaus kaki bermasalah tersebut termasuk dalam sebagian besar stok yang kami beli secara tidak sengaja."
Perusahaan meminta maaf atas kesalahan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak memesan kaus kaki tersebut.
“Kami dengan tulus meminta maaf atas segala pelanggaran atau kesusahan yang disebabkan oleh kejadian yang disesalkan ini. Kami tidak pernah bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk yang dapat memicu perpecahan atau melukai sentimen dalam komunitas kami."
“Kami mengakui pembelajaran dari kejadian ini dan menerapkan langkah-langkah pengendalian kualitas yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.
Namun, Xin Jiang Chang Sdn Bhd juga menyatakan keprihatinan atas keselamatan karyawannya dengan alasan data pribadi disebarluaskan di media sosial dan menerima ancaman kekerasan termasuk membakar pabrik dan membahayakan nyawa.
“Kami mendesak warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam segala bentuk tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dan mengizinkan pihak berwenang terkait untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata perusahaan itu dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Shamsul Anuar Nasarah mengatakan kepada Parlemen pihaknya akan terus menyelidiki jaringan toko serba ada KK Mart atas penjualan kaus kaki dengan tulisan "Allah" di atasnya, meskipun toko tersebut telah meminta maaf mengenai masalah tersebut.
Shamsul mengatakan, hingga saat ini sudah ada 36 laporan polisi yang diajukan dan satu berkas penyidikan telah dibuka berdasarkan Pasal 298A KUHP dan Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia 1998.
Pasal itu berbunyi siapa yang menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan, atau perasaan permusuhan, kebencian atau niat buruk, atau merugikan pemeliharaan kerukunan atau persatuan, atas dasar agama dapat diancam dengan hukuman penjara antara dua dan lima tahun.
Kantor berita nasional Bernama melaporkan kaus kaki tersebut dijual di KK Mart di Bandar Sunway dan isu tersebut menjadi viral di media sosial sejak 13 Maret.
Pendiri KK Mart Group dan ketua eksekutif Datuk Seri Dr KK Chai telah meminta maaf atas masalah ini. (bernama, malaymail)