Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa per Rabu (22/4), total 11.012 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di sejumlah kapal pesiar telah kembali ke Indonesia.
"Pemerintah, bekerja sama dengan pihak operator kapal, telah memfasilitasi pemulangan total 11.012 ABK WNI," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual.
Dia menjelaskan, para ABK pulang ke Indonesia karena kapal-kapal tempat mereka bekerja terpaksa menangguhkan operasi akibat penyebaran pandemik Covid-19.
"Penyebaran pandemik menghantam industri kapal pesiar di seluruh dunia, membuat banyak pihak operator kapal memutuskan untuk menangguhkan operasi dan memulangkan krunya," lanjut dia.
Judha memaparkan bahwa secara keseluruhan terdapat 20.041 WNI yang bekerja sebagai ABK di 158 kapal pesiar.
"Tentu tidak semua WNI yang berprofesi sebagai ABK akan dipulangkan ... ada juga kapal-kapal yang tidak punya riwayat Covid-19 sama sekali," jelas dia.
Dia menekankan bahwa saat tiba di Indonesia, seluruh ABK telah melewati protokol kesehatan yang ketat, termasuk diwajibkan menjalani karantina mandiri, untuk memastikan tidak ada penularan lebih lanjut coronavirus jenis baru.