Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan lembaga atau agensi Amerika Serikat untuk memberikan penilaian risiko keamanan dari pesawat nirawak (drone) buatan China yang digunakan di armada "Negeri Paman Sam", Senin (18/1).
Trump mengarahkan semua lembaga AS untuk menguraikan risiko keamanan yang ditimbulkan pada armada drone pemerintah yang pembangunannya melibatkan perusahaan China atau negara lain yang dianggap musuh asing, termasuk Rusia, Iran, dan Korea Utara.
Perintah Trump juga mengarahkan agensi untuk mempertimbangkan langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko ini, termasuk jika diperlukan, menghentikan semua penggunaan federal atas drone-drone tersebut dan berhenti menggunakannya.
Bulan lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) AS menambahkan SZ DJI Technology dari China, pembuat drone terbesar di dunia, ke daftar hitam ekonomi pemerintah bersama lusinan perusahaan "Negeri Tirai Bambu" lainnya.
Seorang Juru bicara DJI menolak berkomentar langsung tentang persoalan tersebut.
Pada Januari 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) AS melarang sekitar 800 drone buatan China, tetapi berencana mengizinkan penggunaannya hanya untuk situasi darurat.
Menteri Dalam Negeri AS, David Bernhardt, pada Oktober 2020, memerintahkan instansinya menghentikan pembelian tambahan drone buatan China.
Sebelumnya, pada Mei 2019, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) memperingatkan perusahaan-perusahaan nasional terkait risiko data perusahaan dari drone buatan China.
Dalam pemberitahuannya, DHS mengatakan, pejabat AS memiliki kekhawatiran kuat tentang produk teknologi apa pun yang membawa data milik AS ke wilayah negara otoriter yang mengizinkan dinas intelijennya memiliki akses tak terbatas ke data tersebut atau menyalahgunakan akses itu.
Pada Desember 2020, DJI menyatakan, kecewa dengan keputusan Kemendag, tetapi menekankan pelanggan di AS dapat terus membeli dan menggunakan produknya secara normal. (REUTERS)