Seorang wanita Amerika ditangkap dan didakwa mengorganisir dan memimpin batalion perempuan yang tergabung di ISIS. Allison Fluke-Ekren, seorang ibu yang pernah tinggal di Kansas, diduga melatih wanita dan anak-anak untuk menggunakan senapan serbu AK-47 dan rompi bunuh diri di Suriah.
Dia juga dicurigai merekrut agen untuk kemungkinan serangan di masa depan di kampus perguruan tinggi AS. Fluke-Ekren bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Rincian pengaduan diberikan dalam pernyataan tertulis FBI dari 2019, yang dirilis pada hari Sabtu setelah dia dikembalikan ke AS untuk menghadapi dakwaan.
Diduga bahwa pada tahun 2016 sebuah batalyon ISIS yang semuanya perempuan, yang dikenal sebagai Khatiba Nusaybah, didirikan di Raqqa, Suriah. Pada saat itu, kota itu adalah ibu kota de facto kelompok Negara Islam.
Batalyon itu dikatakan hanya terdiri dari anggota ISIS wanita yang menikah dengan pejuang ISIS pria.
Fluke-Ekren dicurigai menjadi pemimpin dan penyelenggara grup segera setelah dia bergabung. Diduga bahwa peran utamanya adalah untuk mengajar perempuan bagaimana membela diri melawan musuh-musuh ISIS. Dia dikatakan telah berhasil melatih beberapa wanita ISIS dalam penggunaan senapan AK-47, granat, dan sabuk bunuh diri.
Dia juga dituduh mengajar anak-anak untuk menggunakan senjata serbu, dan dalam pernyataan tertulis FBI, seorang saksi dikutip mengatakan bahwa salah satu putra Fluke-Ekren terlihat memegang senapan mesin. Dia berusia 5 atau 6 tahun saat itu.
Selain dugaan perannya di Suriah, Fluke-Ekren juga dituduh merencanakan dan merekrut agen untuk serangan di kampus perguruan tinggi di AS. (CNN)
Dia juga diduga mengatakan kepada seorang saksi keinginannya untuk melakukan serangan di pusat perbelanjaan menggunakan bahan peledak, dan dilaporkan mengatakan bahwa itu akan membuang-buang sumber daya jika tidak membunuh banyak orang.
Fluke-Ekren didakwa menyediakan dan berkonspirasi untuk memberikan dukungan material atau sumber daya kepada organisasi teroris asing dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.