Kepolisian Hong Kong menangkap seorang warga karena dituding melakukan provokasi saat menyambangi Konsulat Jenderal (Konjen) Inggris untuk penghormatan terhadap Ratu Elizabeth II. Padahal, hanya membawakan lagu dengan menggunakan harmonika.
Pria berusia 43 tahun itu sempat memainkan beberapa lagu terkait dengan protes penolakan rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi pada 2019, "Glory to Hong Kong", dan lagu kebangsaan Inggris. Lirik lagu "Glory to Hong Kong" memuat frasa "air mata di tanah kita" dan "demokrasi dan kebebasan".
Rekaman penangkapan tersebut beredar luas dan viral di media sosial. "Dia ditahan di bawah undang-undang hasutan era kolonial," ucap seorang polisi kepada BBC.
Beleid tersebut jarang digunakan oleh jaksa. Namun, jumlah kasus yang dijerat dengan peraturan itu meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Ratu Elizabeth II diketahui meninggal dunia pada 8 September 2022. Pemimpin terlama Kerajaan Inggris ini pun dimakamkan di Kastil Windsor, London, pada 19 September waktu setempat.
Dalam sepekan terakhir, warga Hong Kong pun rela mengantre berjam-jam lamanya di depan Konjen Inggris untuk memberikan penghormatan kepada Ratu Elizabeth II. Pangkalnya, pernah menguasai Hong Kong saat di bawah pemerintahan Inggris Raya dan sebelum diserahkan kepada China pada 1997. (BBC)