close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
WN Vietnam Doan Thi Huong, yang menjadi tersangka pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, meninggalkan pengadilan tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/3). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin
icon caption
WN Vietnam Doan Thi Huong, yang menjadi tersangka pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, meninggalkan pengadilan tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/3). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin
Dunia
Senin, 01 April 2019 14:41

WN Vietnam terdakwa pembunuh Kim Jong-nam lolos dari hukuman mati

WN Vietnam Doan Thi Huong (30), kemungkinan akan dibebaskan pada Mei.
swipe

Warga negara Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun empat bulan pada Senin (1/4) setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih rendah.

Doan Thi Huong (30), kemungkinan akan dibebaskan pada Mei karena masa hukuman penjaranya dapat berkurang sepertiga menyusul perilaku yang baik.

Pengacaranya, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, "Menurut prosedur penahanan, semua tahanan berhak mendapat remisi sepertiga (dari hukuman mereka). Jadi perhitungan kami, dia akan dibebaskan pada 4 Mei."

Doan Thi Huong lolos dari hukuman mati setelah jaksa penuntut Malaysia menawarkan dakwaan alternatif, di bawah Pasal 324 KUHP, yang menyebabkan luka bukan pembunuhan. Tuduhan ini terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Mengenakan kerudung dan sweater putih, Doan Thi Huong menunjukkan raut muka tidak percaya berujung lega atas proses persidangannya. Dalam sebuah pernyataan singkat melalui penerjemahnya, dia berterima kasih kepada pengadilan, jaksa agung, jaksa penuntut, pengacara, dan pemerintah Vietnam.

Doan Thi Huong menuturkan bahwa dia ingin mengejar karier di dunia akting dan tarik suara begitu menghirup udara bebas. "Saya sangat senang. Saya ingin bernyanyi dan berakting."

Di hadapan pengadilan, pengacara Doan Thi Huong menekankan bahwa kliennya berkata jujur soal alasan kedatangannya ke Malaysia dan selama investigasi.

"Dia bukan penjahat atau memiliki kecenderungan untuk melakukan kejahatan," ungkap Hisyam, mengutip latar belakang Doan Thi Huong.

Ayah Doan Thi Huong adalah seorang veteran perang dan pemilik sebuah kios. Doan Thi Huong merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.

"Namun dia naif dan mudah tertipu," kata Hisyam Teh Poh Teik seraya menambahkan bahwa kelemahan kliennya telah dieksploitasi untuk melakukan pembunuhan berkedok reality show.

Hakim Azmi Ariffin menyebut Doan Thi Huong sebagai "orang yang sangat beruntung" ketika dia membacakan vonis. "Pertama-tama, Nona Doan, saya harus mengatakan bahwa Anda adalah orang yang sangat beruntung hari ini.

"Saya katakan beruntung karena dari tuduhan pembunuhan berdasarkan Bagian 302 yang disertai dengan hukuman mati wajib, penuntut menawarkan tuduhan berdasarkan Bagian 324 dengan hukuman maksimal hanya 10 tahun, dengan denda, cambuk, atau keduanya. Namun KUHAP mengatakan bahwa perempuan tidak bisa dicambuk, jadi hukuman cambuk tidak bisa diberikan. "

Keputusan atas nasib Doan Thi Huong diambil dua minggu setelah seorang warga negara Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada 11 Maret.

Bersama Siti Aisyah (27), Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah kakak tiri Kim Jong-un itu di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Kedua wanita itu telah membantah melakukan pembunuhan, mengatakan bahwa mereka hanya ambil bagian dalam sebuah prank untuk reality show dan ditipu oleh agen Korea Utara untuk melakukan pembunuhan itu.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menghabiskan waktu hampir dua tahun dalam tahanan.

Doan Thi Huong sebelumnya dijadwalkan bersaksi untuk pertama kalinya pada 12 Maret. Namun, persidangan ditunda setelah pengadilan menemukan dia "tidak sehat secara mental dan fisik" ketika dia mengetahui bahwa permohonan pembebasannya ditolak.

Pengacaranya menuduh pemerintah Malaysia melakukan "diskriminasi", karena kedua wanita itu telah mengajukan pembelaan serupa di hadapan Pengadilan Tinggi Malaysia.

Laporan mengatakan pemerintah Indonesia telah melobi keras untuk pembebasan Siti Aisyah. Sebuah surat dari Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan dakwaan terhadap Aisyah dibatalkan setelah "memperhitungkan hubungan baik" antara kedua negara. (The Straits Times)

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan