Australia merupakan negara pertama di dunia yang mengenalkan bungkus rokok polos tanpa merek. Gambar yang di bungkus rokok adalah foto dan peringatan bahaya merokok. Bungkus rokok pun menjadi gambar mengerikan.
Akibat kebijakan itu, Australia kerap dituntut sejumlah perusahaan rokok dunia dan negara lain. Tapi, Pemerintah Australia berkilah kebijakan itu untuk menyelamatkan kesehatan warganya sejak 2011.
Kabar terbaru menunjukkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) justru mendukung kebijakan Australia itu. Negeri Kanguru itu memenangkan persengketaan perdagangan terkait bungkus rokok polos itu yang diajukan melalui WTO.
Tujuh tahun berjalan, WTO menolak komplain dari empat negara yang menganggap kebijakan rokok polos di Australia itu melanggar perdagangan internasional. Tapi, WTO menganggap regulasi tersebut tidak melanggar.
“Australia mendapatkan kemenangan,” demikian pernyataan Pemerintah Australia pada Jumat (29/6) dilansir BBC.
Adapun empat negara yang menggugat Australia adalah Indonesia, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika. Keempat negara itu adalah produsen tembakau dan rokok. Mereka beranggapan rokok polos melanggar hak karya intelektual dan perdagangan.
Sedangkan WTO beranggapan langkah rokok polos dilaksanakan demi kesehatan publik. Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) memuji kebijakan Australia. Mereka menyarankan negara lain menerapkan kebijakan yang dilakukan Australia.
Enam negara lain, seperti Inggris, Irlandia, Prancis, Hungaria, Norwegia, dan Selandia sudah mengikuti langkah Australia. Mereka membentuk undang-undang rokok polos sejak 2011.
“Rokok polos juga akan diberlakukan di Burkina Faso, Kanada, Georgia, Rumania, Slovenia dan Thailand,” demikian keterangan WHO.
Honduras berencana mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut, Australia pun menyatakan siap akan menghadapi banding tersebut. Bahkan Menteri Perdagangan Steven Ciobo dan Menteri Kesehatan Bridget McKenzie kompak mempertahankan hal tersebut, demi melindungi melindungi kesehatan rakyat Australia.