close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Silat Gerak Saka akan ditetapkan sebagai  ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021. foto senibudayabetawi.com
icon caption
Silat Gerak Saka akan ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021. foto senibudayabetawi.com
Sosial dan Gaya Hidup
Jumat, 12 November 2021 06:45

DKI meloloskan 6 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021

Penetapan menjadi warisan budaya tak benda ini, kolaborasi dengan Lembaga Kebudayaan Betawi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat.
swipe

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan enam karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021. Yaitu, Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan satu karya budaya di 2020 yaitu, Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah enam karya budaya lagi," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11) malam.

Penetapan karya budaya menjadi warisan budaya tak benda ini merupakan kolaborasi dengan Lembaga Kebudayaan Betawi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat. Selain itu, juga dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.

Penetapan warisan budaya tak benda ini diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan. Disisi lain, bisa menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Penetapan warisan budaya tak benda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karyanya dengan mengusulkannya sebagai warisan budaya tak benda. Sehingga, semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta. 

"Tidak hanya itu, warisan budaya tak benda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan warisan budaya tak benda di Provinsi DKI Jakarta," tutur Iwan.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya tak benda Indonesia terkait usulan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2021 pada 26 Oktober 2021 secara virtual. Kemudian, pembacaan hasil sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia 2021 dilakukan pada 29 Oktober 2021.

 

 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan