Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan suci Ramadan adalah melakukan Itikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan cara dan niat tertentu. Anjuran ini ditekankan pada sepuluh hari terakhir Ramadan karena waktu-waktu tersebut bisa mencapai malam Lailatul Qadar.
Karena Itikaf merupakan kegiatan ibadah yang sangat penting di bulan suci Ramadan, maka perlu diingat beberapa hal mendasar mengenai hal-hal yang membatalkan atau membatalkan Itikaf oleh seorang Mutakif (orang yang melakukan Itikaf) agar Itikaf yang dilakukannya sah dan memiliki nilai ibadah.
Berikut enam hal yang dapat membatalkan itikaf menurut Al-Qur'an dan hadits:
1. Meninggalkan Masjid
Hal pertama yang dapat membatalkan atau membatalkan itikaf adalah meninggalkan masjid tanpa alasan yang sah atau mendesak. Namun, jika ada udzur seperti wudhu, perlu ke kamar mandi, makan dan minum yang tidak boleh dilakukan di masjid, maka keluar masjid tidak membatalkan atau membatalkan itikaf.
2. Hubungan Seksual
Perbuatan kedua yang dapat membatalkan itikaf adalah jima’ atau bersetubuh dengan pasangan. Mayoritas ulama sepakat bahwa jima’ atau persetubuhan dengan pasangan, baik disengaja maupun tidak, baik siang maupun malam, dapat membatalkan itikaf. Hal ini berdasarkan Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187.
Namun, jika suami dan istri saling menyentuh dengan nafsu atau ciuman, sebagian ulama berpendapat itu makruh, sementara yang lain mengatakan ini bisa membatalkan itikaf. Mutakif atau orang yang melakukan itikaf harus menghindari perbuatan yang meragukan seperti ini.
3. Menstruasi atau perdarahan pasca melahirkan
Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, otomatis itikafnya batal.
4. Melakukan dosa besar
Hal berikutnya yang dapat membatalkan itikaf adalah melakukan dosa besar. Karena barang siapa yang melakukan dosa besar maka itikafnya batal. Beberapa dosa yang dapat membatalkan itikaf adalah mabuk, meninggalkan Islam (Riddah), ghibah, fitnah, dll.
5. Sakit jiwa atau pingsan
Hal kelima yang membatalkan itikaf adalah pingsan dan gila. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa orang gila atau orang dengan gangguan jiwa berat yang tidak dapat mengendalikan dirinya tidak dapat dikualifikasikan sebagai orang yang sah melakukan itikaf.
Sedangkan dalam hal pingsan, sebagian besar ulama sepakat bahwa pingsan yang membatalkan itikaf adalah pingsan yang disebabkan oleh unsur kesengajaan, seperti meminum obat-obatan tertentu.
Sementara itu, dalam kasus pingsan yang tidak disengaja, ulama Syafi’i mengatakan bahwa ketika seseorang yang sedang itikaf tiba-tiba pingsan, waktu pingsannya dihitung sebagai waktu itikaf, dengan catatan ia masih berada di dalam masjid. Sementara itu, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa pingsan ini tidak membatalkan itikaf seperti tidur, dan hanya membatalkan wudhu.
6. Syirik
Hal terakhir yang dapat membatalkan atau membatalkan Itikaf adalah Syirik atau menyekutukan Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Az-Zumar ayat 65. Dengan demikian kemurtadan membatalkan Itikaf.
Hal-hal tersebut dapat merusak atau membatalkan itikaf yang harus kita ketahui. Semoga dalam melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan ramadhan kita dapat terhindar dari perbuatan yang dapat membatalkan itikaf kita sehingga kita semua mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar.(theislamicinformation)