close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Belasan pria beratribut Front Pembela Islam (FPI) membubarkan acara nonton film Kucumbu Tubuh Indahku di Lampung. / imdb.com
icon caption
Belasan pria beratribut Front Pembela Islam (FPI) membubarkan acara nonton film Kucumbu Tubuh Indahku di Lampung. / imdb.com
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 14 November 2019 08:09

AJI Lampung kecam FPI bubarkan nobar film Kucumbu Tubuh Indahku

Belasan pria beratribut Front Pembela Islam (FPI) membubarkan acara nonton film Kucumbu Tubuh Indahku di Lampung.
swipe

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengecam pembubaran acara nonton bareng (nobar) film Kucumbu Tubuh Indahku di Gedung Dewan Kesenian Lampung, Selasa (12/11), oleh belasan pria yang sebagian berbaju putih mengenakan rompi bertuliskan Front Pembela Islam (FPI).

"Menonton film adalah bagian dari kebebasan ekspresi secara umum, kebebasan berekspresi penting karena beberapa hal, yakni untuk pencarian kebenaran dan kemajuan pengetahuan," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Bandarlampung Andi Apriyadi di Bandarlampung, Rabu (13/11).

Ia mengatakan kebebasan berekspresi memungkinkan masyarakat dan negara mencapai stabilitas dan adaptabilitas atau kemampuan beradaptasi.

Oleh karena itu, penindasan atas kebebasan berekspresi bisa menimbulkan benih instabilitas. Masyarakat akan menjadi kaku dan tidak mampu beradaptasi terhadap perubahan.

Ia mengatakan kebebasan berekspresi salah satu elemen penting dalam demokrasi serta partisipasi publik dalam melaksanakan haknya secara efektif.

"Apabila masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat atau aspirasi maka dapat dikatakan bahwa proses demokrasi dalam suatu negara tidak berjalan baik. Hal ini dapat menimbulkan suatu pemerintahan yang otoriter," katanya.

Atas dasar itu, AJI Bandarlampung yang salah satu misinya mengembangkan demokrasi dan keberagaman menyatakan sikapnya, yakni mengecam pembubaran acara nobar film Kucumbu Tubuh Indahku.

Menonton film yang merupakan hak setiap individu, katanya, dijamin konstitusi, yakni tertuang pada Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945.

Pihaknya meminta elemen masyarakat untuk menghormati karya seni dan ekspresi warga negara dan mendesak negara untuk memberikan perlindungan atas kebebasan berekspresi.

Nobar film Kucumbu Tubuh Indahku itu di Gedung Dewan Kesenian Lampung (DKL), Kompleks Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Selasa (12/11), sedangkan pelaku pembubaran belasan pria yang sebagian berbaju putih mengenakan rompi bertuliskan FPI. 

Pembubaran dilakukan lantaran film tersebut diduga mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Film karya Garin Nugroho itu akan mewakili Indonesia di ajang Oscar 2020 dan mendapatkan 12 nominasi Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2019. (Ant)

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan