Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, kerap terlihat menggunakan sepeda motor saat menuju gedung DPRD Pati. Politisi dari Partai Golkar yang akrab disapa "Mbak Ning" ini dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi adalah pilihan pribadinya dan tidak bermaksud untuk mencitrakan diri.
"Membawa sepeda motor adalah pilihan saya yang saya anggap lebih praktis, selama tidak ada kebutuhan mendesak yang memerlukan mobil," ungkap Mbak Ning. "Tidak ada unsur pencitraan dalam hal ini. Saya merasa nyaman dan lebih efisien saat menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Anggota dewan yang mewakili daerah pemilihan Pati Satu ini menjelaskan bahwa pilihan transportasi yang diambilnya tidak seharusnya menjadi polemik. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa anggota dewan tetap berfokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa terpengaruh oleh alat transportasi yang digunakan.
"Tidak ada yang salah dengan menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi," tegasnya. "Justru saya ingin menegaskan bahwa apa pun alat transportasinya, saya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas kedewan dan tanggung jawab saya dengan baik."
Mbak Ning juga menyinggung mengenai persepsi masyarakat yang melihat anggota dewan sebagai sosok yang eksklusif, terutama dalam konteks politik yang masih terbilang elit. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya-upaya untuk merangkul keterbukaan dan kesederhanaan dalam dunia politik.
"Saya memaklumi bahwa proses politik kita masih terlihat 'high class' bagi sebagian orang," kata Mbak Ning. "Namun, saya yakin dengan kesadaran dan dukungan dari masyarakat, kita bisa mengubah persepsi tersebut dan menciptakan suasana politik yang lebih inklusif dan berdampingan dengan masyarakat secara nyata."
Di akhir pernyataannya, Mbak Ning menekankan kembali bahwa keputusannya untuk menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi adalah bentuk kesederhanaan dan kenyamanan baginya. Ia berharap agar fokus tetap tertuju pada tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Pati yang berdedikasi untuk masyarakat.