Sebanyak 160.000 lebih tanda tangan petisi di Change.org soal pengembalian uang donasi kepada korban penyiraman air keras, yakni Agus Salim, terkumpul hingga Jumat (25/10).
Petisi yang dimulai pada Sabtu (19/10) dan digagas Rizky Pras tersebut, dibuat sebagai bentuk kekecewaan donatur, yang merasa uang hasil donasi yang sudah diberikan, tidak digunakan dengan semestinya. Rizky, dalam laman Change.org menulis, Agus sudah lupa dengan tujuan awalnya mengumpulkan donasi demi kesembuhan matanya.
Kasus Agus yang disiram air keras oleh rekan kerjanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial pada awal September 2024. Akibat penyiraman tersebut, dia mengalami luka bakar di tubuh dan matanya mengalami kebutaan.
Melansir Tempo, Agus menerima donasi untuk biaya pengobatannya lewat pegiat media sosial, Pratiwi Noviyanthi atau Novi. Banyak warganet yang merasa iba hingga donasi terkumpul hampir Rp1,5 miliar. Uang itu awalnya dikumpulkan ke rekening pribadi Agus. Namun belakangan, Agus dicurigai menyelewengkan uang donasi. Akhirnya, uang itu dipindahkan ke yayasan milik Novi agar pengeluaran dapat terpantau.
Kasus ini menjadi ramai lagi karena Agus melaporkan Novi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena merasa dituduh menyelewengkan uang donasi.
Apa dasar hukum donasi?
Dasar hukum pengumpulan uang berbasis sumbangan atau donasi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Namun masalahnya, regulasi pemerintah masih lemah. Dilansir dari digitalmama.id, penggagas Gerakan Cerdas Berdonasi Prihandoko mengatakan, regulasi tentang donasi di Indonesia belum bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Penggalangan dana di dalam aturan terkait donasi, belum diatur dengan metode kekinian, seperti platform donasi online.
Siapa yang berhak mengadakan donasi dan bagaimana aturan mainnya?
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permensos 8/2021 disebutkan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Dalam pasal 3 ayat (2) beleid yang sama disebutkan, organisasi kemasyarakatan yang dimaksud terdiri atas perkumpulan atau yayasan. Sedangkan ayat (3) di pasal dan aturan yang sama disebut, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Pasal 10 Permensos 8/2021 menyebut, pengumpulan uang dan barang bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk layanan dalam jaringan, aplikasi digital, dan media sosial. Lalu, dalam beleid yang sama pasal 25 terdapat kewajiban penyelenggara pengumpul uang dan barang, yaitu melakukan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam surat keputusan izin pengumpulan uang dan barang serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wajib memberikan laporan disertai bukti pertanggung jawaban. Laporan tersebut memuat rincian dan jumlah hasil pengumpulan, rincian penyaluran bantuan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp500 juta, dan dokumentasi pelaksanaan penyaluran. Laporan tersebut disampaikan kepada pemberi izin, paling lama 30 hari sejak selesai penyaluran program pengumpulan uang dan barang.
Bagaimana jika donasi disalahgunakan?
Dikutip dari hukumonline, donatur bisa meminta transparansi atau laporan soal penyaluran donasi kepada penyelenggara pengumpul uang dan barang. Penyelenggara pengumpulan uang dan barang pun dapat meminta dokumen atau bukti pertanggung jawaban kepada penerima donasi.
Bila ada dugaan penggelapan, maka penerima donasi bisa dilaporkan secara pribadi oleh para donatur atau penyelenggara ke polisi. Di samping itu, donatur juga bisa menuntut pengembalian uang kepada penerima donasi lewat gugatan perdata.
Apa yang sebaiknya diperhatikan sebelum berdonasi?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan beberapa hal yang harus diperhatian sebelum melakukan donasi. Pertama melihat kredibilitas lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan donasi lewat database Kementerian Sosial (Kemensos). Dari sini bisa dilihat apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.
Kedua, melihat kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang donasi tersebut, seperti situs web, media sosial, dan kanal lainnya yang resmi serta terverifikasi. Ketiga, mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan dan pertanggung jawaban secara komprehensif oleh penggalang donasi lewat kanal resmi yang dapat diakses publik.
Terakhir, mencoba mengecek salah satu program yang tengah digalang donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita. Misalnya, mengunjungi program tersebut atau mencari informasi lewat sumber sekunder yang valid.