close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi konser musik./Foto Pexels/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi konser musik./Foto Pexels/Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup - Hiburan
Rabu, 19 Februari 2025 06:25

Apa yang bisa dipelajari dari perkara hak cipta Agnez Mo vs Ari Bias?

Perselisihan antara penyanyi Agnez Mo dan komposer Ari Bias menyiratkan persoalan hak cipta.
swipe

Penyanyi Agnes Monica Muljoto atau lebih dikenal dengan Agnez Mo bakal mengajukan kasasi usai kalah dalam persidangan sengketa hak cipta dengan komposer dan penulis lagu Ari Bias. Sebelumnya, pada akhir Januari 2025 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias.

Bagaimana kronologi kasus Ari Bias dan Agnez Mo?

Dikutip dari Antara, pengadilan menyatakan, tergugat Agnez Mo sudah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias dalam tiga kali konser komersial. Majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.

Kasus ini berawal ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Tuduhannya, menggunakan lagu ciptaannya, “Bilang Saja” untuk kepentingan komersial tanpa izin. Ari sempat melayangkan somasi kepada Agnez.

Kasus yang bergulir cukup lama itu diakhiri dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman denda kepada Agnez Mo pada akhir Januari 2025. Perselisihan ini membuka mata soal pentingnya izin dari pencipta lagu, sebelum lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial, demi perlindungna hak cipta.

Konser komersial yang dimaksud, antara lain konser di W Superclub, Surabaya pada 25 Mei 2023; konser di The H Club, Jakarta pada 26 Mei 2023; serta konser di W Superclub, Bandung pada 27 Mei 2023.

Keputusan kasasi Agnez ke Mahkamah Agung (MA) nanti, bakal memberi titik terang bagi industri musik dan pelaku seni lain.

Bagaimana aturan hak cipta lagu di Indonesia?

Di Indonesia, regulasi soal hak cipta lagu maupun musik ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Hak cipta, menurut penjelasan dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, usai suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaa dalam bidang pengetahuan, seni terapan, sinematografi, potret, termasuk lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Pencipta memiliki hak moral, yang tercantum dalam pasal 4 beleid itu. Hak moral melekat abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara hak ekonomi pencipta tercantum dalam pasal 9. Dalam pasal 9 ayat (1) aturan itu, hak ekonomi pencipta adalah melakukan penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuk; penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan.

Sedangkan PP 56/2021, dilansir dari situs Setkab, diterbitkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum terahdap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik, serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak di bidang lagu atau musik.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 disebutkan, setiap orang bisa melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN adalah lembaga yang punya kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik. Sementara bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti mencakup seminar dan konferensi komersial, restoran, bar, kelab malam, termasuk konser musik.

Bagaimana jika penyanyi ingin membawakan lagu orang lain?

Advokat dan konsultan kekayaan intelektual Sahala T.P. Sihombing dan Novizal Kristianto dalam tulisannya di Hukumonline menyebut, pihak penyelenggara konser musik yang menggunakan lagu ciptaan secara komersial wajib melakukan pembayaran lisensi kepada pencipta lagu lewat LMKN. Di samping itu, penyanyi bisa membawakan lagu ciptaan dalam sebuah konser musik tanpa harus mendapat izin dari pencipta lagu, dengan kewajiban ada pembayaran royalti kepada pencipta lagu lewat LMKN. Aturan itu terdapat dalam Pasal 10 PP 56/2021.

Sahala dan Novizal menulis, pengguna secara komersial adalah pihak yang memanfaatkan ciptaan dengan tujuan mendapat keuntungan ekonomi. Dalam sebuah konser musik, penyanyi dan penyelenggara menggunakan lagu ciptaan seseorang.

Namun, hanya pihak penyelenggara yang mendapat keuntungan ekonomi dari konser berbayar atau sponsor. Sementara penyanyi mendapat imbalan atas pekerjaannya. Dengan demikian, kata Sahala dan Novizal, pihak penyelenggara konser musik adalah yang menggunakan secara komersial lagu ciptaan, sehingga harus membayar lisensi kepada pencipta lagu lewat LMKN.

“Di lain kondisi, mungkin saja penyanyi melakukan konser musik secara sendiri tanpa keterlibatan pihak penyelenggara acara,” tulis Sahala dan Novizal.

“Karenanya, penyanyi tersebut dalam kapasitasnya selaku penyelenggara konser musik, berkewajiban pula untuk melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui LMKN.”

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan