close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sepeda./Foto Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi sepeda./Foto Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup
Minggu, 04 Agustus 2024 06:01

Bahaya mengendarai sepeda listrik di jalan raya

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
swipe

Febri, 22 tahun, mengaku jengkel dengan tingkah anak-anak yang kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Padahal, di dalam jalan kompleks mereka masih bisa dijadikan jalur sepeda listrik. Itu pun, menurut dia, masih menyusahkan dirinya sebagai pengendara sepeda motor karena harus lebih hati-hati kalau ada anak-anak yang tiba-tiba menyerobot di depannya. Apalagi sepeda listrik tak memiliki suara jika dijalankan.

“Kesal juga sebenarnya. Mau negur, tapi anak kecil, gimana ya,” kata Febri kepada Alinea.id, Senin (29/7).

Perasaan serupa juga dirasakan Yudi, 36 tahun. Dia heran dengan tingkah laku anak-anak yang membawa sepeda listrik ke jalan raya. “Apalagi suka enggak pakai helm atau pengaman lainnya,” ucap Yudi, Senin (29/7).

Data dari integrated road safety management system (IRSMS) Korlantas Polri menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 107 sepeda listrik mengalami kecelakaan di jalan raya di seluruh Indonesia. Sementara, pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut, ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari hingga Juni 2024. Kecelakaan tersebut pun melibatkan anak-anak.

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu mewajibkan pengendara sepeda listrik mengenakan helm. Pengendaranya pun tak boleh mengangkut penumpang bila tidak ada kursi penumpangnya, serta harus berusia minimal 12 tahun.

Dalam pasal 5 beleid itu disebutkan, kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik, hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Lajur khusus meliputi lajur sepeda, serta lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Sedangkan kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area luar jalan.

Ada pula persyaratan keamanan, seperti harus ada lampu utama, alat pemantul cahaya posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, serta klakson atau bel. Tak diizinkan juga melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Sepeda (listrik) dibatasi kecepatannya, maksimum 25 kilometer per jam,” ujar Djoko, Senin (29/7).

“Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orang tua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara.”

Djoko menyebut, pengendara sepeda listrik harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya, memberikan prioritas kepada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Menurutnya, sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak penggunanya berkendara hingga jalan raya. Padahal, trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Cara “pengendalian” sepeda listrik, kata dia, harus dimulai dari hulu. Misalnya, pembeli sepeda listrik harus diingatkan kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.

“Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli,” ucap Djoko.

“Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakkan hukum yang masih rendah.”

Sementara itu, psikolog Lia Sutisna Latif mengatakan, anak-anak jelas tidak bisa dibiarkan membawa sepeda listrik ke jalan raya. Menurutnya, sepeda konvensional lebih aman dibanding sepeda listrik yang hampir tidak ada suara.

Lia menjelaskan, orang tua harus memperhatikan kematangan anak-anaknya dalam menguasai sepeda listrik. Setiap anak, kata dia, harus bisa mengendalikan sepeda listrik itu dengan kecepatan tertentu. Terlebih, tidak semua anak-anak paham dengan rambu lalu lintas, pentingnya kelengkapan dalam bersepeda, serta menghadapi situasi sulit.

“Tidak bisa diyakinkan bahwa ruang lintasan bersepeda yang ideal di mana. Yang pasti, menurut saya, jalan raya bukan salah satu space yang ideal bagi anak mengendarai sepeda,” ucap Lia, Selasa (30/7).

Maka dari itu, Lia menyarankan orang tua mengalihkan anak dengan aktivitas lain. Jika membutuhkan transportasi, sebaiknya berjalan kaki bersama atau ditemani dengan naik kendaraan umum.

“Diperlukan edukasi anak akan bahayanya mengendarai sepeda listrik,” ujar Lia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan