Anggota Komisi III DPR Santoso meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membatalkan semua pihak yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW).
Diketahui, ada empat pihak yang mendaftarkan merek CFW ke DJKI Kemenkumham, yakni Baim Wong melalui PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso dan PT. Stik Industri Palekat
"DJKI Kemenkumham harus membatalkan semua pihak yang telah mendaftarkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week tersebut," kata Santoso kepada wartawan, Selasa (26/7).
Menurut Santoso, membatalkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week akan menimalisir kegaduhan publik. Ia khawatir, bila salah satu pihak mendapatkan sertifikat Citayam Fashion Week akan menimbulkan resistensi.
"Dengan asas tidak terjadinya kegaduhan publik. Karena kalau nanti salah satu dikeluarkan sertifikat pasti yang akan timbul pertentangan perkara oleh para pihak kemudian hari," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu meyakini, jika mengacu regulasi pendaftaran Citayam Fashion Week ke PDKI memang dimungkinkan oleh siapapun. "Asalkan, sepanjang belum ada yang pernah mendaftarkannya dan tidak boleh dihalang atau dilarang," ungkap dia.
Namun demikian, ia berharap, Kemenkumham secara pro aktif dapat memfasilitasi pihak dari komunitas Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok (SCBD) untuk didengar pendapatnya terkait pendaftaran merek CFW tersebut.
"Mengingat komunitas CFW adalah pihak yang menginisiasi kegiatan-kegiatan di Sudirman tersebut," pungkas Santoso.
Sebelumnya, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual(DJKI), Razilu menyebut sejauh ini Baim Wong belum menarik permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW). Padahal, Baim Wong sebelumnya telah berjanji untuk menarik proses pendaftaran.
Saat ini, dari empat pemohon merek hanya Indigo Aditya Nugroho yang sudah melakukan penarikan.
"Dari empat permohonan yang ada, per tanggal 25 Juli kemarin pemohon Indigo mengajukan penarikan. Apresiasi sikap ini, beliau fair saya menarik diri, dan seharusnya menjadi milik umum," ujar Razilu di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Razilu, semua pihak memang berhak mendaftarkan merek, baik itu perorangan maupun badan hukum.
Razilu mengatakan, setiap pemohon merek harus mempunyai itikad baik, agar nantinya tidak berkepanjangan atau digugat pihak lain yang tidak senang dengan merek tersebut.
"Maka publik harus tahu bahwa sebenarnya untuk mendapat merek itu ada tahapan. Ketika seseorang mengajukan permohonan merek maka akan ditelaah," ucap Razilu.