Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperkenankan beberapa sektor hiburan kembali beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada periode 6 Juli-16 Juli 2020. Bioskop, salah satunya.
"Iya, benar. Kami membuka kembali bioskop di Jakarta," kata Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (7/7). Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.
Dirinya mengklaim, keputusan itu berdasarkan kesiapan pengelola untuk beroperasi kembali di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pelaku industri disebut berkenan menerapkan protokol kesehatan dalam operasional. "Jadi, enggak ada salahnya dicoba."
Disparekraf akan melakukan pengawasan kala sektor hiburan beroperasi kembali. Pemantauan guna memutuskan langkah berikutnya, apakah berlanjut atau tidak. "Nanti kami evaluasi," ujarnya.
Pelaku usaha bakal dihukum jika melanggar ketentuan berlaku. "Akan kena sanksi PSBB," ucapnya.
Berdasarkan SK Kepala Disparekraf 140/2020, pelaku usaha bioskop diwajibkan melakukan beberapa hal sebelum dan saat beroperasi kembali. Meneken pakta integritas sebagai komitmen menjalankan protokol kesehatan, misalnya.
Bahkan pelaku usaha wajib menerapkan kebijakan self assessment terhadap karyawan. Hal itu untuk memastikan pekerjanya dalam kondisi yang tidak terjangkit Covid-19.
Sementara itu, aturan yang diberlakukan bagi pengunjung selain menaati prokol Covid-19 juga harus mengenakan masker dan menjaga jarak, wajib melakukan pembelian tiket secara online dan pembayaran secara nontunai.
Diketahui selain bioskop bidang usaha pariwisata yang kembali dibuka lainnya, yaitu produksi film, penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka, corporate event, meeting, dan gelanggang rekreasi olahraga, kecuali kolam renang.