Laporan terkini dari CDP, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada penyelenggaraan sistem pelaporan lingkungan dari perusahaan, perkotaan, negara hingga regional, menemukan bahwa Indonesia saat ini telah memperlihatkan kemajuan pesat dalam upaya mewujudkan masa depan berkelanjutan.
Laporan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah positif, dalam mewujudkan komitmennya menghentikan laju deforestasi. Sekaligus mendorong penerapan pendekatan lanskap atau landscape approach dan yurisdiksi atau jurisdictional approach (LA/JA) di Indonesia.
Laporan dari CDP menyoroti peran LA/JA dalam menciptakan keselarasan antara sektor pemerintah, swasta dan publik. Tujuan dari LA/JA adalah untuk menyeimbangkan berbagai tuntutan penggunaan lahan yang seringkali saling bertentangan melalui penerapan strategi jangka panjang. Strategi jangka panjang ini tentunya akan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat lokal dan akan berfokus pada tujuan keberlanjutan bersama mereka.
Global Director Forest and Land, CDP, Thomas Maddox mengatakan secara global, respons terhadap perubahan iklim masih jauh dari apa yang sudah ditargetkan pada Perjanjian Paris. Seringkali hambatan utama dalam mewujudkan ini berasal dari rendahnya kesadaran masing-masing individu.
"Karena itu, kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak menjadi sangat dibutuhkan. LA/JA membantu mengatasi masalah lingkungan dan sosial di lapangan dan kami berharap laporan ini membantu meningkatkan kesadaran akan manfaat pendekatan LA/JA dan memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk upaya-upaya kolaboratif lebih lanjut,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1).
Laporan ini menyebutkan pada tahun lalu, laju deforestasi di Indonesia menurun hingga 75% dengan cakupan area sebesar lima kali luas kota Jakarta (jika dibandingkan dengan kondisi deforestasi sepanjang 2018 dan 2019).
Ini tercapai berkat kerja kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik publik maupun pihak swasta, melalui pendekatan LA/JA. LA/JA sendiri merupakan pendekatan holistik untuk pengelolaan pemanfaatan lahan berkelanjutan yang saat ini mulai menunjukkan keberhasilannya di tingkat global.
Laporan terkini CDP menunjukkan bahwa LA/JA sangat dibutuhkan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat deforestasi. Pada periode 2018-2019, laju deforestasi mencapai 462.500 hektare atau setara dengan 650.000 kali luas lapangan sepak bola. Selain itu, LA/JA juga diharapkan mampu memastikan bahwa Indonesia, dan juga negara lain di dunia, tetap konsisten dalam memenuhi janji mengakhiri deforestasi pada 2030 yang dibuat saat penyelenggaraan COP26 di November 2021.
Laporan CDP juga mengungkapkan bahwa Indonesia memimpin secara global dalam penerapan LA/JA. Pencapaian ini terwujud berkat dukungan berbagai pihak, termasuk dalam hal ini Lingkar Temu Kabupaten Lestari atau LTKL, organisasi asosiasi pemerintah kabupaten yang dibentuk dan dikelola untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui prinsip kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan.
Didirikan pada 2017 oleh delapan kabupaten, saat ini LTKL memiliki sembilan anggota kabupaten dan bekerja sama dengan lebih dari 20 mitra terkemuka dari tingkat global, nasional, dan regional, termasuk CDP.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia juga memimpin dalam upaya memastikan bahwa pemantauan dan pencatatan kemajuan penyelenggaraan LA/JA bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, best practice yang telah dilakukan bisa dibagikan secara global melalui inisiatif yang dilakukan Bappenas dan didanai oleh Uni Eropa (The Terpercaya Initiative).
“Saat penyelenggaraan COP26, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan berbagai langkah yang sudah diambil Pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon. Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan menjadi kunci langkah strategis yang diambil pemerintah. Deforestasi telah turun hingga tingkat terendah selama 20 tahun belakangan ini, kebakaran hutan juga turun 82% di 2020 dan rehabilitasi kawasan lahan gambut dan hutan bakau juga saat ini sedang berlangsung,” ujar Director, Southeast Asia and Oceania, CDP John Leung.
Di Indonesia, setidaknya ada 23 penyelenggaraan pendekatan yurisdiksi yang sedang aktif atau berlangsung di delapan provinsi dan 14 kabupaten. Tujuh provinsi di Indonesia telah secara terbuka mengungkapkan implementasi yang sedang berlangsung melalui kuesioner CDP pada 2020. Dari jumlah ini, hanya lima di antaranya yang menyadari adanya penyelenggaraan implementasi LA/JA yang mencakup sekitar 56% kawasan hutan di negara ini.
Kondisi umum yang tersedia di provinsi masing-masing meliputi, deforestasi dan/atau degradasi hutan yang teridentifikasi sebagai masalah di wilayah tersebut, memiliki kebijakan untuk mengatasi deforestasi dan/atau degradasi hutan, memiliki rencana aksi perubahan iklim, dan aktif bekerja sama dengan dunia usaha atau swasta di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan hutan.