close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR
icon caption
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dokumentasi DPR
Sosial dan Gaya Hidup
Senin, 05 Desember 2022 13:31

DPR beri sinyal sahkan RKHUP pada 15 Desember

Dasco mengakui adanya penolakan masyarakat terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
swipe

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kemungkinan besar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2022 mendatang.

"Ya ada kemungkinan, kemungkinan tersebut ada. Karena pengambilan tingkat satu-nya kan sudah selesai," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Dasco mengakui adanya penolakan masyarakat terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontroversial. Menurutnya, tak masalah jika ada masyarakat yang kembali berdemonstrasi menolak RKUHP.

"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dann tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tutur politikus Partai Gerindra ini.

Kendati demikian, Dasco mengatakan pembahasan RKUHP sudah berlangsung lama. Terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontroversial juga sudah dilakukan penyesusaian.

"Nah, tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sdah disetujui dalam tingkat satu (rapat pengambilan keputusan di tingkat 1), saya pikir itu sudah selesai di DPR," tandasnya.

Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui RKUHP dibawa ke tingkat kedua, kecuali Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

Pengambilan keputusan tingkat I ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan