close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang
icon caption
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan". / Antara Foto
Sosial dan Gaya Hidup
Jumat, 09 Agustus 2019 20:29

Fatwa MUI: Daging kurban boleh diawetkan

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan".
swipe

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" yang dipublikasikan di Jakarta, Jumat (9/8).

Fatwa yang resmi rilis pada 7 Agustus itu memiliki registrasi Nomor 37 Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Salah satu poin penting dari fatwa adalah menyunahkan distribusi daging kurban sesegera mungkin setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan dapat terwujud yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Kemudian, daging kurban agar dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi.

Selanjutnya, daging agar didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat.

Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah.

Terakhir, daging kurban boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan pertimbangan kemaslahatan. (Ant)

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan