close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Measles and Rubella (MR) kepada murid TK Islam Al Falah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (9/8). Kementerian Kesehatan melakukan kampanye imunisasi MR lanjutan untuk anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun tahap ke d
icon caption
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Measles and Rubella (MR) kepada murid TK Islam Al Falah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (9/8). Kementerian Kesehatan melakukan kampanye imunisasi MR lanjutan untuk anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun tahap ke d
Sosial dan Gaya Hidup
Rabu, 22 Agustus 2018 05:07

Halal-haram vaksin campak dan rubella mengandung babi

Vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang mengandung babi dan sel manusia itu halal atau haram?
swipe

Vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang mengandung babi dan sel manusia itu halal atau haram?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8).

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.

Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan (Kemenag-Kemenkes) dapat menyosialisasikan fatwa MUI tentang vaksin MR buatan SII.

"Berdasarakan keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan unsur kulit babi itu haram, tapi penggunaannya masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (21/8).

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan keterpaksaan (darurat syar'iyyah). 

"Artinya, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi," katanya.

Bahaya campak dan rubella

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta masyarakat untuk menyadari bahaya penyakit Campak dan Rubella serta berusaha keras memberikan penyuluhan terkait bahaya dua penyakit yang menyerang anak-anak tersebut.

Menkes menjelaskan, Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus Campak dan Rubella dan sangat menular.

Anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat Imunisasi Campak dan Rubella, atau yang belum pernah mengalami penyakit Campak dan Rubella adalah orang yang berisiko tinggi tertular penyakit ini.

Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis), sedangkan gejala penyakit Rubella tidak spesifik, bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri persendian, mirip gejala flu.

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius, seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.

Data menunjukkan, pada tahun 2000, lebih dari 12 juta anak di dunia meninggal karena komplikasi penyakit campak.

Sedangkan, rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital yang meliputi kelainan pada jantung, kerusakan jaringan otak, katarak, ketulian dan keterlambatan perkembangan.

Di Indonesia, Rubella merupakah salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan upaya pencegahan efektif. Data surveilans selama lima tahun terakhir menunjukkan 70% kasus Rubella terjadi pada kelompok usia kurang dari 15 tahun.

"Penyakit Campak dan Rubella tidak dapat diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat supportif. Tetapi kedua penyakit ini bisa dicegah dengan imunisasi. Pemerintah telah memberikan Imunisasi Campak sebagai salah satu program imunisasi nasional," kata Nila.

Nila menegaskan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi Campak dan pengendalian Rubella/ Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada 2020.

Salah satu program yang saat ini tengah dijalankan pemerintah adalah upaya pencegahan dengan imunisasi.

"Imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit Campak dan Rubella. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus," tegas Nila.

Vaksin yang digunakan pemerintah, menurutnya, telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Pemerintah saat ini menjalankan program kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) di 28 Provinsi di luar Pulau Jawa.

Nila menegaskan, pemerintah berkomitmen kuat dalam mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada 2020.

Strategi yang ditempuh adalah pemberian imunisasi MR untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.

"Hidup sehat adalah hak setiap anak. Untuk itu, Menkes meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi MR. Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. Kita ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari," tegas dia.

Sumber: Antara

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan