Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 87-90.
"Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait ekonomi penggunaan lagi secara komersial," jelas dia dalam keterangan secara virtual, Jumat (9/4).
Terkait itu, menurut perencanaannya pada 2022 akan dibangun aplikasi SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) yang akan menjadi database para musisi, pencipta lagu, maupun pemegang hak terkait yang dikelola pemerintah bersama LMKN. Para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak terkait dapat mendaftarkannya melalui SILM.
Meluruskan apa yang belakangan menjadi polemik masyarakat dan para performing, Freddy pun mengungkapkan orang-orang seperti performing cover wajib membayar royalti dan izin dari pemilik lagu tersebut karena adanya adsense YouTube yang menyimpulkan bahwa video tersebut memunculkan keuntungan ekonomi.
Kemudian untuk live band di restoran, kafe, atau hotel, bisa dilakukan dengan menegosiasi bersama tempat diputarnya dengan pemilik lagu tersebut untuk persentase royalti yang diberikan.
Berikut besaran tarif berdasarkan laman LMKN:
- Tarif pusat rekreasi dan karaoke
Pusat rekreasi di alam terbuka dan pusat rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket. Harga tiket masuk x 1,3% x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi pengunaan musik.
Sedangkan pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket
Lumpsum Rp6.000.000 pertahun
- Tarif konser musik, supermarket dan hotel
Supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga, ruang pamer:
Ruang pertokoan Royalti pencipta tiap m2 Royalti Hak terkait tiap m2
500 m2 pertama Rp4.000 Rp4.000
500 meter persegi selanjutnya Rp3.500 Rp3.500
1000 meter persegi selanjutnya Rp3.000 Rp3.500
3000 meter persegi selanjutnya Rp2.500 Rp2.500
5000 meter persegi selanjutnya Rp2.000 Rp2.000
5000 meter persegi selanjutnya Rp1.500 Rp1.500
Penambahan selanjutnya Rp1.000 Rp1.000
Hotel dan fasilitas hotel
Jumlah Kamar Tarif Royalti
1-500 kamar Rp2.000.000 pertahun
51-100 kamar Rp4.000.000 pertahun
101-150 kamar Rp6.000.000 pertahun
151-200 kamar Rp8.000.000 pertahun
Jumlah kamar diatas 201 Rp12.000.000 pertahun
Resort hotel eksklusif dan hotel butik: Lumpsum pertahun Rp1.600.000
- Tarif restoran & kafe, bar & distro dan lain-lain
Restoran dan kafe
Royalti pencipta Rp60.000 per kursi per pertahun
Royalti hak terkait Rp60.000 per kursi pertahun
Pub, bar dan bistro
Royalti pencipta Rp180.000 per m2 pertahun
Royalti hak terkait Rp180.000 per m2 pertahun
Diskotik dan kelab malam
Royalti pencipta Rp250.000 per m2 pertahun
Royalti hak terkait Rp180.000 per m2 per tahun
Nada tunggu telepon
Royalti pencipta dan royalti hak terkait Rp100.000 per sambungan telepon
Bank dan kantor
Royalti pencipta dan royalti hak terkait Rp6000 per m2 pertahun
Gedung bioskop
Royalti pencipta dan royalti hak terkait lumpsum Rp3.600.000 per layar per tahun
Pameran dan bazar
Royalti pencipta dan royalti hak terkait lumpsum Rp1.500.000 per hari
Untuk pesawat
Saat in flight jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x prosentase tingkat penggunaan musik.
Saat on ground tarif indeks x jumlah penumpang x durasi musik
Untuk kereta api, bus dan kapal laut
Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik saat perjalanan x audiobility