Investasi ilegal bukanlah pilihan investasi, kenali ciri investasi ilegal
Satgas Waspada Investasi menyebutkan, kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun, sebagai akibat dari penipuan berkedok investasi alias investasi ilegal. Tentunya, data ini menunjukkan bahwa investasi ilegal sangat merugikan masyarakat.
Puncaknya kerugian akibat investasi ilegal terjadi pada 2011, yakni mencapai Rp68,6 triliun. Kemudian tren tersebut menurun pada 2012, lalu mulai naik pada 2019 mencapai Rp4 triliun. Selanjutnya pada 2020 naik ke Rp5,9 triliun.
Satgas Waspada Investasi juga menyebutkan, perusahaan ilegal terbanyak yang ditangani terjadi pada 2019, yaitu 442 investasi ilegal, dan 1.493 pinjol,dan 68 gadai ilegal. Lebih lanjut, pada 2021 sampai bulan Juli, terdapat 79 investasi ilegal, 442 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.
Kerugian ini dilatar belakangi oleh beberapa sisi. Dari sisi masyarakat, karena tergiur dengan penawaran perusahaan, dan banyak yang belum paham akan investasi. Dari sisi pelaku, yaitu kemudahan membuat aplikasi situs web, melakukan penawaran di media sosial dengan kemajuan teknologi, sehingga memudahkan perusahaan ilegal yang diblokir untuk membuat perusahaan dengan nama lainnya. Hal inilah yang membuat Satgas Waspada Investasi kesulitan dalam memberantas investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi selalu berupaya mencari perusahaan investasi ilegal sedari dini, sebelum ada masyarakat yang menjadi korban. Oleh karena itu, Tobing mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal.
“Apa ciri-cirinya? Kita lihat ciri-ciri investasi ilegal ini selalu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat. Menjanjikan cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah,” katanya dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, Kamis (5/8).
Beberapa ciri-ciri investasi ilegal lainnya, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, member get member. Selanjutnya, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi.
Investasi ilegal juga sering mengklaim investasi tanpa risiko atau free risk. Terakhir, perusahaan memiliki legalitas yang tidak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan, tetapi tidak memiliki izin usaha, dan/atau memiliki izin kelembagaan atau izin usaha tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Padahal sebenarnya, investasi itu memiliki risiko yang tinggi atau high risk. Tidak ada investasi yang tanpa risiko. Dijelaskan pula, selain tidak memiliki izin, banyak perusahaan ilegal yang memalsukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi menyebutkan, kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun, sebagai akibat dari penipuan berkedok investasi alias investasi ilegal. Tentunya, data ini menunjukkan bahwa investasi ilegal sangat merugikan masyarakat.
Puncaknya kerugian akibat investasi ilegal terjadi pada 2011, yakni mencapai Rp68,6 triliun. Kemudian tren tersebut menurun pada 2012, lalu mulai naik pada 2019 mencapai Rp4 triliun. Selanjutnya pada 2020 naik ke Rp5,9 triliun.
Satgas Waspada Investasi juga menyebutkan, perusahaan ilegal terbanyak yang ditangani terjadi pada 2019, yaitu 442 investasi ilegal, dan 1.493 pinjol,dan 68 gadai ilegal. Lebih lanjut, pada 2021 sampai bulan Juli, terdapat 79 investasi ilegal, 442 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.
Kerugian ini dilatar belakangi oleh beberapa sisi. Dari sisi masyarakat, karena tergiur dengan penawaran perusahaan, dan banyak yang belum paham akan investasi. Dari sisi pelaku, yaitu kemudahan membuat aplikasi situs web, melakukan penawaran di media sosial dengan kemajuan teknologi, sehingga memudahkan perusahaan ilegal yang diblokir untuk membuat perusahaan dengan nama lainnya. Hal inilah yang membuat Satgas Waspada Investasi kesulitan dalam memberantas investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi selalu berupaya mencari perusahaan investasi ilegal sedari dini, sebelum ada masyarakat yang menjadi korban. Oleh karena itu, Tobing mengimbau masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal.
“Apa ciri-cirinya? Kita lihat ciri-ciri investasi ilegal ini selalu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu dekat. Menjanjikan cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah,” katanya dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, Kamis (5/8).
Beberapa ciri-ciri investasi ilegal lainnya, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, member get member. Selanjutnya, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi.
Investasi ilegal juga sering mengklaim investasi tanpa risiko atau free risk. Terakhir, perusahaan memiliki legalitas yang tidak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan, tetapi tidak memiliki izin usaha, dan/atau memiliki izin kelembagaan atau izin usaha tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Padahal sebenarnya, investasi itu memiliki risiko yang tinggi atau high risk. Tidak ada investasi yang tanpa risiko. Dijelaskan pula, selain tidak memiliki izin, banyak perusahaan ilegal yang memalsukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah Pemerintah
Satgas Waspada Investasi di dalamnya terdapat 12 lembaga kementerian, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Invesasi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas ini melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal.
Dalam pencegahan, pemerintah melakukan edukasi pada masyarakat, merespons pengaduan masyarakat, dan mewajibkan seluruh industri yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi terkait. Kemudian dalam penanganan, menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas investasi ilegal. Selanjutnya, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat. Kemudian, mengajukan blokir website dan aplikasi kepada Kemkominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri ntuk proses penegakan hukum.
Beberapa modus investasi ilegal, yaitu kegiatan equity crowdfunding atau securities crowdfunding tanpa izin. Kemudian, penawaran saham dengan skema money game yang menawarkan paket investasi saham dengan imbal hasil tetap (fixed income), penawaran tidak memiliki batas waktu, skema member get member, bonus referral jika mengajak orang lain, transfer ke rekening pribadi, dan penawaran investasi efek melalui situs, media sosial, atau SMS.
“Jadi mereka (modus skema money game) menawarkan saham, tetapi memberikan bunga. Nah ini juga menjadi perhatian kami, jadi contohnya satu persen per hari,” jelasnya. Modus investasi ilegal lainnya adalah duplikasi website atau nama perusahaan berizin dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang, dan menawarkan melalui situs, SMS, Telegram, Whatsapp, dan media sosial. Selain itu, kegiatan penasehat investasi tanpa izin, seperti Jouska.
Edukasi masyarakat pasar modal
Tobing menjelaskan bahwa penawaran investasi ilegal bukanlah pilihan investasi, meskipun memberikan penawaran yang begitu menggiurkan. Kemudian, keputusan investasi ada di tangan investor, dan selalu memiliki risiko. Selanjutnya, penawaran investasi melalui Telegram dalam grup investasi merupakan kegiatan ilegal.
Aktivitas yang paling sering ditemukan adalah pencatutan nama entitas yang berizin sehingga dirinya menganjurkan masyarakat untuk mengecek kembali website atau kontak resmi perusahaan. Apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, cukup kenali dengan 2L, yaitu legal dan logis.
“Kenali 2L, legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya, kalau gak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil, tidak mungkin orang bisa memberikan kepada kita 10 persen dalam 7 hari tadi, 1 persen per hari,” jelasnya.
Saat ini banyak informasi resmi yang memberikan peluang pada masyarakat untuk mengakses daftar perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:
1.Pasar Modal: https://pasarmodal.ojk.go.id/
2.Fintech P2P Lending: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
3.Inovasi Keuangan Digital: https://www.ojk.go.id/GESIT/More/Fintech/0
4. Atau cek website www.ojk.go.id
“Sebelum kita masuk ke investasi, cek dulu apakah ini (perusahaan) benar-benar lembaga yang berizin dari OJK,” anjurnya.
Selain itu, apabila menemukan penawaran investasi ilegal, Tobing mengimbau masyarakat untuk melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi melalui e-mail [email protected]. Terakhir, apabila masyarakat telah dirugikan oleh investasi ilegar, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.