close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan untuk para pelajar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di GOR Bung Karno, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 1 Februari 2024. /Foto Instagram @jokowi
icon caption
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan untuk para pelajar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di GOR Bung Karno, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 1 Februari 2024. /Foto Instagram @jokowi
Sosial dan Gaya Hidup - Pendidikan
Senin, 05 Agustus 2024 11:38

Jangan sampai anak-anak tak bisa sekolah di IKN...

Jumlah sekolah yang ada IKN belum memadai. Anak-anak ASN terancam tak punya akses ke pendidikan berkualitas.
swipe

Infrastuktur pendidikan belum menjadi perhatian pemerintah dalam proyek pembangunan ibu kota Nusantara (IKN). Padahal, ada sekitar 3.246 aparatur sipil negara (ASN) yang bakal menghuni IKN pada gelombang pertama periode Juli-November 2024. Anak-anak mereka butuh pendidikan yang berkualitas. 

Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan delapan sekolah, yakni SDN 004 Sepaku, SDN 007 Sepaku, SDN 014 Sepaku, SDN 017 Sepaku, SDN 020 Sepaku, SMP Negeri 27 Penajam Paser Utara (PPU), SMA Negeri 3 PPU, SMK Negeri 1 PPU, dan TK Mitra Pradana. Dalam Peta Jalan Pendidikan di IKN, setidaknya akan ada 360 sekolah didirikan di sekitar IKN, termasuk sekolah negeri. 

Sosiolog pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai pemerintah belum mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN yang bakal diterbangkan ke IKN. Ia memandang infrastuktur pendidikan belum digarap serius oleh pemerintah di ibu kota baru. 

"Selama ini fokus politik itu adalah (pembangunan) kementerian-kementerian negara, seperti (Kementerian) PUPR, Kementerian Perhubungan. Di sisi non teknis, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan itu belum tersentuh," ucap Rakhmat kepada Alinea.id, Kamis (1/8).

Menurut Rakhmat, pemerintah harus menyusun peta jalan untuk membangun pendidikan berkualitas di IKN. Artinya, selain kuantitas sekolah, pemerintah juga harus memperhatikan sarana dan prasarana sekolah, sumber daya pengajar, dan proses pembelajaran. 

"Perlu membentuk sekolah model dulu yang bisa menjadi rujukan bagi pengembangan SDM di IKN. Kedua adalah perlu ada, agenda pendampingan dari pihak kampus  untuk melakukan penguatan kapasitas guru atau tenaga pendidik serta memperkuat kurikulum secara bertahap," jelas Rakhmat.

Pendidikan berkualitas penting lantaran IKN direncanakan tak hanya bakal dihuni hanya oleh ASN saja. Masyarakat yang akan bermigrasi ke IKN juga harus menyiapkan sekolah untuk anak-anak mereka. Apalagi, jumlah anak-anak ASN bisa dua kali lipat dari jumlah ASN yang bermigrasi. 

"Kalau (pendidikan berkualitas) tidak dipenuhi, maka bisa akan terjadi demotivasi peserta didik. Mereka bisa frustasi karena tidak mendapat pendidikan yang baik seperti saat berada di Jabodetabek," ucap Rakhmat.

Peningkatan kualitas pendidikan di IKN, menurut Rakhmat, juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pendidikan bagi siswa lokal sekitar IKN. Pemerataan kualitas pendidikan bisa dilakukan secara bertahap, mulai dari ring 1 IKN hingga daerah-daerah di luar IKN. 

Tenaga pengajar lokal, lanjut Rakhmat juga harus dilibatkan dalam pemetaan sistem pendidikan di IKN. Guru-guru yang dikirim dari pusat, misalnya, bisa didistribusikan untuk membina dan mengembangkan tenaga pengajar yang ada di ring 2 IKN. 

"Jadi, pengembangan pendidikannya akan berlangsung simultan. Itu yang perlu dikembangkan sebagai peta jalan untuk pengembangan dalam lima tahun ke depan. Pendidikan yang inklusif, terbuka, dan toleran," ucap Rakhmat.
 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji sepakat pemerintah wajib menyediakan fasilitas sekolah sesuai dengan jumlah ASN yang bermigrasi pada setiap gelombang. Jangan sampai ada anak-anak yang tak bisa bersekolah karena keterbatasan akses. 

"Sembari bangun seolah negeri, pemerintah juga melibatkan sekolah swasta untuk menampung semua anak. Mau itu sekolah negeri atau swasta, pemerintah mesti membiayainya. Itu kewajiban konstitusional Pasal 31 UUD 45," ucap Ubaid kepada Alinea.id

Menurut Ubaid, pemerintah punya peluang untuk membangun sistem pendidikan berkualitas di IKN yang bersandar pada prinsip pemerataan akses dan mutu. Sistem pendidikan di IKN tak boleh lagi membedakan antara sekolah unggulan dan sekolah kampung. 

"Termasuk guru, sarana, pembiayaan, dan juga operasional. Ini ga boleh terjadi. Mumpung IKN ini baru berjalan, maka konsepnya harus diluruskan," ucap Ubaid.

Sistem pendidikan di IKN, tegas Ubaid, tak boleh memperlebar ketimpangan kualitas pendidikan antara sekolah di IKN dan sekolah yang berada di luar IKN. Pemerintah harus aktif terlibat dalam memastikan tak terjadi komersialisasi pendidikan.

"Kalau tidak, yang terjadi adalah liberalisasi pendidikan yang menguntung sepihak. Juga, warga miskin di sana akan susah sekolah. Kalaupun bisa, itu pun di sekolah yang reyot dan hampir rubuh," ucap Ubaid.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan