close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Kedua selebritas itu diyakini LP3HI masih menyandang status tersangka terkait kasus video porno bersama Ariel yang heb
icon caption
Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Kedua selebritas itu diyakini LP3HI masih menyandang status tersangka terkait kasus video porno bersama Ariel yang heb
Sosial dan Gaya Hidup
Jumat, 03 Agustus 2018 20:06

Kasus video porno Ariel Peterpan, Cut Tari, dan Luna Maya berlanjut

Kasus video porno selebritis Ariel 'Peterpan' dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 kembali berlanjut setelah 8 tahun.
swipe

Kasus video porno selebritis Ariel 'Peterpan' dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010 kembali berlanjut setelah 8 tahun.

Mabes Polri akan mengecek perkembangan kasus video porno Ariel "Peterpan" yang kini menjadi "Noah" dengan Luna Maya dan Cut Tari yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010.

"Nanti akan saya cek dulu kasus itu sudah sampai mana," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin, di Jakarta, Jumat (3/8).

Cut Tari dan Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan hingga kini belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang.

Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, sementara kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani hukuman penjara.

Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang yaitu Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.

Gugatan praperadilan itu justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

LP3HI mengaku secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun mengajukan gugatan praperadilan untuk penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI.

"Rencananya pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini," katanya pula. Sidang praperadilan itu telah dimulai 30 Juli dan rencananya diputus pada 7 Agustus 2018.

Kasus 8 tahun

Ariel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2010. Sedangkan, Luna dan Cut Tari saat itu masih berstatus saksi.

Pada 22 November 2010, Ariel disidang perdana atas kasus video asusila. Ariel disangkakan pasal 29, pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Vokalis itu diancam hukuman 12 tahun penjara dan bisa didenda hingga Rp6 miliar.

Akan tetapi, pada persidangan 29 November 2010, Ariel membantah turut terlibat menyebarkan video porno. Cut Tari mengaku bahwa dalam video porno tersebut adalah dirinya. 

Pada 6 Januari 2010, Jaksa menuntut Ariel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa Penuntut Umum Rusmanto mengungkapkan Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Pada 31 Januari 2011, Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Antara

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan