Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Najamuddin Ramly mengatakan, pihaknya telah menetapkan 267 warisan budaya tak benda Indonesia pada 2019.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2013, dan pada tahun ini kami telah menetapkan 267 warisan budaya tak benda Indonesia melalui sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia pada Agustus 2019," ujar Najamuddin di Jakarta, Jumat.
Sepanjang 2013 hingga 2019, Kemendikbud telah menetapkan 1.086 karya budaya. Najam menambahkan akan mengadakan apresiasi penetapan warisan budaya Indonesia 2019 pada 8 Oktober 2019.
Hal itu merupakan rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional 2019 yang diselenggarakan di Jakarta pada 7 hingga 13 Oktober 2019.
Pemberian status budaya tak benda menjadi warisan budaya tak benda akan diberikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Mendikbud akan memberikan sertifikat kepada gubernur seluruh Indonesia atau yang mewakili," sebutnya.
Penetapan warisan budaya tak benda itu bertujuan untuk melakukan perlindungan sekaligus mencatat budaya tersebut.
"Pemberian apresiasi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap objek dan sumber daya manusia kebudayaan serta upaya untuk perlindungan warisan budaya tak benda melalui inventarisasi, pengamanan, penyelamatan, dan publikasi objek pemajuan kebudayaan," terang dia.
Penetapan tersebut tidak hanya berhenti di situ saja, tetapi harus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan berkelanjutan berbasis kebudayaan.
Sejumlah warisan budaya yang ditetapkan yakni Silat Pelintau, Gugel, Memek, dan Sining dari Aceh. Kemudian Tor-tor Simbah dari Sumatera Utara.
Babiola, Talempong Unggah, Tari Benten, Sikerei, Botayah, Arak Bako, Songket Silungkang, Sikambang Manih, Tari Kain, Anak Balam, Diki Pano, Patang Balimau, dan Badampiang dari Sumatera Barat dan lainnya.
Sejumlah provinsi menyumbang setidaknya satu hingga tujuh warisan budaya. (Ant)