close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Telah Terbit: Izin edar RT-LAMP, detektor varian Covid-19 hasil riset BRIN. Foto: brin.co.id
icon caption
Telah Terbit: Izin edar RT-LAMP, detektor varian Covid-19 hasil riset BRIN. Foto: brin.co.id
Sosial dan Gaya Hidup
Rabu, 12 Januari 2022 21:32

Kemenkes keluarkan izin edar detektor Covid-19 hasil riset BRIN

RT-LAMP dikategorikan sebagai tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification test).
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan izin edar RT-LAMP, alat pendeteksi Covid-19 yang juga hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Izin edar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021.

Dalam keputusan yang sama, RT-LAMP dikategorikan sebagai tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification test) bersama-sama dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (qRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM), dengan akurasi yang sangat baik.

Perbedaan RT LAMP dengan RT-PCR adalah dalam proses amplifikasi gen target, reaksi RT-LAMP berlangsung secara isothermal atau suhu konstan sehingga tidak memerlukan alat thermocycler atau alat PCR.

Dalam rilis yang dikeluarkan BRIN, Rabu (12/1), RT-LAMP merupakan metode alternatif pengujian virus Covid-19 yang banyak menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai metode standard. RT-LAMP merupakan detektor Covid-19 tanpa alat PCR. Reaksi amplifikasi gen target dengan metode RT-LAMP berlangsung kurang dari satu jam sehingga diagnosa hasil Covid-19 bisa diperoleh lebih cepat, dengan hasil seakurat RT-PCR.

Invensi RT-LAMP berupa paten terdaftar P00202110865 yang memiliki desain sistem dengan dua gen target ORF dan gen N, 6 set primer, enzim reverse transcriptase, enzim polimerase; dengan sistem deteksi berbasis turbiditas.

Metode temuan periset BRIN tersebut dikembangkan sejak Maret 2020 bersama mitra PT Biosains Medika Indonesia, yang saat itu akan melakukan komersialisasi produk. Kini RT-LAMP telah memiliki Nomor Izin Edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Izin edar produk dengan merek dagang Qi-LAMP-O ini berlaku sampai dengan Januari 2027.

Peneliti Kimia BRIN Tjandrawati Mozef, sangat bersyukur dengan telah terbitnya izin edar RT-LAMP dari Kemenkes.

“Dengan diterbitkannya izin edar reguler untuk RT-LAMP hasil riset BRIN, maka kita memiliki alternatif baru untuk mendeteksi Covid-19. Apalagi di beberapa negara seperti Belanda dan Spanyol juga telah menetapkan RT-LAMP sebagai salah satu metode setara RT-PCR yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19,” ulasnya.

Tjandrawati menyampaikan, pada awal pandemi Covid-19, dirinya beserta tim berinisiatif untuk mengembangkan sistem alternatif untuk melakukan skrining dan deteksi RNA virus SARS-Cov-2.

“Pada saat itu, kebutuhan untuk mendeteksi virus adalah dengan menggunakan PCR. Sementara alat PCR yang ada di Indonesia sangat terbatas dan hanya terdapat di laboratorium besar. Selain itu, reagen yang digunakan untuk uji PCR merupakan impor,” jelasnya.

Produk inovasi RT-LAMP ini menggunakan sampel ekstrak RNA hasil swab hidung yang dapat dideteksi secara kualitatif dengan melihat adanya presipitasi dengan akurasi yang baik. Selain itu, RT-LAMP bisa juga menggunakan alat real-time turbidimeter hasil inovasi riset BRIN dan tim peneliti dari Pusat Riset Fisika.

RT-LAMP BRIN juga sedang dikembangkan untuk dapat menggunakan sampel saliva. Metode ini diklaim memiliki hasil yang sangat menjanjikan. Saat ini statusnya sedang diproses untuk pengajuan izin edar.

“Secara in silico, RT-LAMP telah diuji spesifisitasnya terhadap varian-varian SARS-CoV-2, termasuk varian Delta dan Omicron, dengan hasil mampu mendeteksi varian-varian tersebut,” tutur peneliti Biokimia dan Farmasi tersebut.

Menurut Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (OR IPT) BRIN Agus Haryono, dalam mengantisipasi penyebaran varian baru Covid 19 adalah dengan melakukan skrining dan pengujian, termasuk dengan metode RT-LAMP.

img
Nadia Lutfiana Mawarni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan