close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sepeda motor listrik./Foto Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi sepeda motor listrik./Foto Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 31 Oktober 2023 15:00

Lambatnya akselerasi sepeda motor listrik

Tahun ini, pemerintah memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta untuk 200.000 unit.
swipe

Program subsidi pembelian sepeda motor listrik masih bergulir. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per 20 Oktober 2023 menunjukkan, sudah ada 7.500 penerima manfaat program bantuan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta. Tercatat, sudah ada pula 16 perusahaan yang ikut serta dalam program ini. Hingga September 2023, sepeda motor listrik yang sudah terdaftar sebanyak 66.978 unit.

Tahun ini, pemerintah memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta untuk 200.000 unit, dengan anggaran sebesar Rp1,4 triliun. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua disebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis roda dua dengan tingkat komponen dalam negeri minimal 40%, yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemberian subsidi ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, seiring dengan komitmen pemerintah mengurangi emisi karbon dioksida.

“Diharapkan ke depannya semakin banyak masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut,” katanya, dikutip dari keterangan pers Kemenperin, Senin (30/10).

Dalam kesempatan lain, Agus bilang, pihaknya akan melanjutkan program subsidi ini hingga tahun depan. Namun dengan kuota yang lebih sedikit, yakni 50.000 unit sepeda motor listrik, dengan anggaran Rp350 miliar.

“Anggaran itu sangat relatif, bisa saja dalam perjalanannya dinaikin lagi, tapi untuk pagu indikatif sudah fix bahwa bantuan pemerintah untuk motor listrik roda dua itu sekitar Rp350 miliar akan mencakup 50.000 unit motor listrik,” katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Juni lalu.

Penyebab dan dampak

Meski demikian, tampaknya program subsidi pembelian sepeda motor listrik berjalan lambat. Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) hingga Senin (30/10) sore, kuota pembelian sepeda motor listrik masih tersisa sebanyak 190.597 unit. Sedangkan yang tersalurkan baru 1.418 unit. Padahal, program ini sudah berjalan sejak 20 Maret 2023.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi, lambatnya penyaluran program subsidi terjadi karena sosialisasi di daerah kurang masif. Diakuinya, sebagai moda transportasi anyar, mengajak masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke sepeda motor listrik membutuhkan usaha yang besar.

“Karena orang-orang di daerah, terutama, itu banyak yang belum tahu manfaat apa aja yang bisa didapatkan dari penggunaan motor listrik,” ujarnya kepada Alinea.id, Senin (30/10).

“Mereka juga bayangannya kalau motor listrik itu mahal. Padahal belum tentu.”

Beberapa jenis sepeda motor listrik memang harganya jauh lebih mahal ketimbang sepeda motor berbahan bakar minyak. Namun, setelah pemakaian, sepeda motor listrik justru lebih hemat dibandingkan sepeda motor berbahan bakar minyak. Terpenting, sepeda motor listrik tak menghasilkan gas buang, sehingga efektif menekan emisi karbon dioksida.

“Karena itu, kita harus gencarkan lagi informasi soal subsidi Rp7 juta ini kepada masyarakat dan perlu tingkatkan edukasi tentang manfaat motor listrik,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

“Berbarengan dengan itu, kita siapkan infrastruktur charging station di daerah-daerah.”

Menurut Budi, alasan lain penyaluran program subsidi masih rendah karena sebelumnya di Permenperin 6/2023, pemerintah hanya menargetkan kalangan tertentu sebagai penerima manfaat. Semisal kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

“Setelah aturannya direvisi dan pemerintah memperluas cakupan penerima subsidi, jumlah pendaftar subsidi motor listrik naik sekitar 4 kali lipat,” tutur Budi.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno khawatir, tujuan program untuk mengurangi konsumsi BBM dan menekan emisi justru akan jauh panggang dari api. Malah sebaliknya, program ini justru akan menambah konsumsi energi dan semakin memperbanyak kendaraan pribadi di jalan.

“Sedangkan pihak yang akan diuntungkan dari insentif kendaraan bermotor listrik kalangan produsen kendaraan listrik,” ujarnya, Senin (30/10).

“Secara tidak langsung, program ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga investasi kendaraan listrik di Indonesia dan mencoba menarik investor baru.”

Bagi Djoko, sejak awal diluncurkannya program ini, pemerintah telah salah memasang target. Menurut dia, pelaku UMKM yang dijadikan target awal program ini justru tak membutuhkan sepeda motor listrik, melainkan insentif KUR atau bantuan akses permodalan. Djoko menilai, revisi regulasi dan perluasan target penerima subsidi pun belum tepat.

“Solusinya, kasih saja sepeda motor listrik ke daerah-daerah tertentu, terserah pemerintah mau beli atau apa untuk dibagikan ke daerah terpencil, tertinggal yang BBM-nya terbatas,” tuturnya.

“Kasihkan ke guru-guru, tenaga perawat di daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan pedalaman).”

Alih-alih sepeda motor listrik, Djoko menekankan, ada baiknya insentif diberikan kepada perusahaan angkutan umum. Sebab, hal itu sekaligus juga bisa menjadi solusi padatnya jalanan oleh kendaraan pribadi.

Di sisi lain, katanya, program subsidi pembelian kendaraan listrik juga tak punya aturan atau kewajiban bagi pembelinya untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak. Semestinya, hal ini menjadi perhatian agar jangan sampai nantinya justru terjadi penambahan konsumsi energi dan populasi kendaraan pribadi.

“Kebijakan insentif kendaraan listrik diperlukan sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar tetap sasaran,” kata akademikus prodi teknik sipil Unika Soegijapranata, Semarang itu.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan