close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto: AFP
icon caption
Foto: AFP
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 15 Oktober 2024 15:05

Malaysia peringatkan kosmetik mengandung zat terlarang

Kementerian tersebut juga memerintahkan penghentian segera semua penjualan produk yang terpengaruh.
swipe

Kementerian Kesehatan Malaysia memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang berulang kali diiklankan di media sosial sebagai "bebas dari zat terlarang".  Sebelumnya, pejabat di Negeri Jiran itu mengatakan mereka menemukan krim wajah yang mengandung bahan kimia yang tidak dapat digunakan tanpa pengawasan medis karena risiko kesehatan dan telah memerintahkan penarikannya.

Produk itu -- yang disebut Krim Debalen Dnars Gold -- diiklankan secara keliru sebagai "bebas dari zat terlarang" dalam unggahan Facebook berbahasa Melayu yang dibagikan pada 29 September 2024.

Krim wajah itu mengklaim membantu "menghilangkan bintik-bintik, jerawat, dan bekas luka" serta mengatasi "pigmentasi dan bintik hitam".

Beberapa gambar yang dilampirkan pada unggahan itu menunjukkan kemasan krim yang tersedia dalam satu set kotak yang berbeda. Namun, Kementerian Kesehatan Malaysia memperingatkan bahwa krim tersebut mengandung obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan.

Produk yang ditarik
Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan pada tanggal 30 September bahwa mereka telah menemukan Krim Debalen Dnars Gold mengandung hidrokuinon, tretinoin, dan betametason 17-valerat -- zat yang tidak dapat digunakan tanpa resep.

Kementerian tersebut memperingatkan masyarakat bahwa penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping seperti "kulit menjadi kemerahan, menyebabkan kulit menjadi tipis dan rentan terhadap iritasi serta meningkatkan risiko terserap ke dalam sistem sirkulasi darah."

Kementerian tersebut juga memerintahkan penghentian segera semua penjualan produk yang terpengaruh, dan bagi para penjual untuk menghubungi kantor kesehatan distrik terdekat sehingga stok yang tersisa dapat disita.

"Berdasarkan Pasal 13, Undang-Undang Pangan 1983, disebutkan bahwa setiap orang yang menyiapkan atau menjual makanan yang mengandung zat yang beracun, berbahaya, atau membahayakan kesehatan, melakukan pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan denda tidak melebihi seratus ribu ringgit (US$23.000) atau penjara selama tidak melebihi 10 tahun atau keduanya," kata kementerian tersebut.

Kementerian tersebut juga mengatakan produk tersebut tidak lagi diizinkan untuk dijual di Malaysia.

Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, konsumen harus meminta saran dari tenaga kesehatan terlebih dahulu sebelum menggunakan produk yang mengandung hidrokuinon, klindamisin, metronidazol, tretinoin, dan betametason 17-valerat.

"Meskipun beberapa zat ini membantu memperbaiki kondisi kulit, penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya," kata Dr. Felix Yap Boon Bin, konsultan dermatologis di Sunway Medical Centre di Malaysia, kepada AFP.

"Konsentrasi hidrokuinon yang tinggi menyebabkan pemutihan kulit yang disebut leukoderma yang menyebabkan kulit menjadi putih pucat pada area yang terbuka. Konsentrasi yang diizinkan di Malaysia hanya hingga 4 persen."

"Betametason dan tretinoin hanya dapat digunakan oleh praktisi medis berpengalaman dengan durasi penggunaan terbatas."

Di Malaysia, daftar dokter kulit yang berkualifikasi dapat diperoleh dari situs web Dermatological Society of Malaysia.(afp)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan