close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Apartemen terbengkalai di kawasan perumahan Casa Goya Park Residence, Kebon Jeruk, Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.
icon caption
Apartemen terbengkalai di kawasan perumahan Casa Goya Park Residence, Kebon Jeruk, Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 27 Agustus 2024 16:02

Memanfaatkan apartemen terbengkalai di Jakarta

Di Jakarta, beberapa bangunan tinggi yang semula bakal didirikan menjadi apartemen berakhir mangkrak.
swipe

Sejumlah besi tersandar di tembok bangunan apartemen belasan lantai yang mangkrak di kawasan perumahan Casa Goya Park Residence, Kebon Jeruk, Kemanggisan, Jakarta Barat. Bangunan tinggi yang semua didirikan untuk apartemen kelas elite itu tak pernah rampung.

“Sekitar 10 tahun ini mangkrak,” ujar salah seorang warga, Suryanto, 49 tahun, kepada Alinea.id, Sabtu (24/8).

Suryanto menduga, apartemen itu terbengkalai karena pendanaannya macet. Suryanto yang tinggal di luar perumahan Casa Goya Park Residence agak takut bangunan nyaris setinggi Monumen Nasional (Monas) itu runtuh karena gempa bumi. Karenanya, dia merasa, lebih baik pembangunannya dilanjutkan atau dijual ke pihak lain.

“Atau dirobohkan sekalian,” kata Suryanto.

Sementara Hanafi, 54 tahun, yang tinggal di sekitar bangunan tersebut mengaku tak tahu pasti penyebab apartemen tersebut mangkrak. Sama seperti Suryanto, Hanafi khawatir bangunan itu runtuh.

“Waktu gempa (di) Cianjur (tahun 2022) sempat dengar ada benda jatuh (di apartemen mangkrak itu), tapi saya enggak tahu pasti apa (yang jatuh). Mungkin material (bangunan),” kata Hanafi, Sabtu (24/8).

Di kejauhan terlihat bangunan Apartemen Point 8 di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (12/8/2024). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Apartemen Point 8 di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat juga terbengkalai. Gedung tinggi yang tampak masih kerangka itu kemungkinan tidak lagi tersentuh pembangunan sejak 12 tahun lalu. Penyebabnya, diduga pengembang mengalami pailit, sehingga tak bisa menyelesaikan pembangunan. Akibatnya, banyak kreditur dirugikan.

Marpuah, 52 tahun, warga Pesakih, Kalideres, Jakarta Barat, yang tinggal di perkampungan dekat bangunan mangkrak tersebut mengaku mulai khawatir gedung rusak dan membahayakan warga yang tinggal di bawahnya.

Mendingan dibangun atau dibongkar,” ucap Marpuah kepada Alinea.id, Senin (12/8).

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan sekaligus pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, bangunan tinggi yang mangkrak di Jakarta karena persoalan pendanaan, sebenarnya bisa dijadikan solusi sebagai rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Namun, terlebih dahulu memeriksa kondisi bangunan.

“Audit kondisi konstruksi bangunan, apakah masih aman dan kuat konstruksinya, apa saja yang perlu dibenahi dan siapa yang akan membenahi, serta menghitung ulang berapa daya tampung seluruh tower yang tersedia,” ucap Nirwono, Sabtu (24/8).

Sebaiknya, kata dia, yang membenahi tetap pemiliknya. Nirwono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bisa juga bekerja sama dengan pihak swasta atau pengembang gedung lain, yang ingin mengelola. Dengan begitu, ada pembagian beban tugas antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

“Pengembang pemilik tetap bertanggung jawab terhadap perawatan dan pengelolaan bangunan gedungnya, termasuk layanan air bersih, gas, listrik, dan pengelolaan sampah,” tutur Nirwono.

“Kemudian Pemprov DKI Jakarta bertugas menyalurkan kelompok prioritas masyarakat berpenghasilan rendah dengan biaya subsidi dibantu Pemprov DKI Jakarta.”

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pun dapat menyediakan fasilitas tersebut untuk memberikan subsidi kepada aparatur sipil negara (ASN) berusia muda atau keluarga muda di lingkungan pemprov, agar tinggal dekat dengna tempat kerja.

“Hal sama juga dapat diberlakukan subsidi kepada kelompok disabilitas dan kaum lansia yang belum memiliki tempat tinggal dan ber-KTP DKI Jakarta, dengan penempatan khusus di lantai bawah bangunan,” kata Nirwono.

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika Pemprov DKI Jakarta harus membeli dan mengakuisisi bangunan apartemen mangkrak milik swasta, maka pemilik atau pengembang swasta tersebut tetap bisa dilibatkan seabgai pengelola bangunan.

"Layanan akan lebih baik dan profesional," ucap Nirwono.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan