close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapal kelotok yang melintasi Sungai Sekonyer menuju Tanjung Puting. /Alinea.id/Laila Ramdhini.
icon caption
Kapal kelotok yang melintasi Sungai Sekonyer menuju Tanjung Puting. /Alinea.id/Laila Ramdhini.
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 11 Oktober 2018 19:30

Menangkal celaka pelayaran rakyat di kawasan wisata

Angkutan pelayaran rakyat bertujuan meningkatkan pelayanan ke daerah-daerah pedalaman atau perairan yang memiliki kedalaman terbatas.
swipe

Sejumlah orang menaiki kapal kayu dan kapal cepat. Sementara, kapal patroli polisi dan otoritas pelabuhan lalu-lalang. Pagi itu, teriknya matahari tak menyurutkan aktivitas di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah.

Atman baru saja menyandarkan kapal cepat miliknya ke dermaga. Usai mematikan mesin motor kapal, dibantu seorang temannya, Atman mengikatkan kapalnya dengan seutas tali ke sebuah tiang di dermaga. Hari itu, Atman siap mengantar sejumlah wisatawan ke Taman Nasional Tanjung Puting.

Pelabuhan Kumai merupakan lokasi bertolaknya para pelancong yang hendak menuju pusat konservasi orang utan di Tanjung Puting. Dari sini, wisatawan bisa menumpangi kapal kayu, yang juga disebut kelotok, atau kapal cepat. Para pelancong akan melintasi Sungai Sekonyer yang agak sempit, sebelum tiba di Tanjung Puting.

Pelabuhan Kumai menjadi tempat untuk bertolak ke kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.Alineia.id/Laila Ramdhini

Kapal cepat dan kelotok

Di Pelabuhan Kumai, operasional kapal masih terbilang tradisional. Para pemilik dan operator kapal merupakan warga setempat.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, jenis angkutan ini masuk dalam pelayaran rakyat. Angkutan pelayaran rakyat punya tujuan meningkatkan pelayanan ke daerah-daerah pedalaman atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas, termasuk sungai dan danau.

Meski masih bersifat tradisional dan mengedepankan kearifan lokal, angkutan pelayaran rakyat tetap harus memenuhi berbagai aspek keselamatan. Baik angkutan maupun awak kapal mesti mengantongi izin, serta surat kelaikan dari regulator.

Atman pun mengikuti prosedur itu. Dia sudah punya sertifikat kelaikan kapal, termasuk izin mengemudikannya.

Kapal cepat milik Atman bisa mengangkut tiga penumpang. Biaya menumpangi kapal cepat dari Pelabuhan Kumai ke Tanjung Puting sebesar Rp1 juta. Penghasilan Atman pun digantungkan dari ongkos tadi. Bila wisatawan ingin paket pemandu dan tiket, kocek yang dirogoh Rp1,5 juta sehari.

Menurut Atman, pelancong mancanegara lebih banyak datang ke Pelabuhan Kumai. Sebulan Atman bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp5 juta. Akan tetapi, penghasilan itu pun masih tergantung dari banyak atau tidaknya penumpang ke Tanjung Puting.

Atman menuturkan kepada saya, bulan Juli hingga Oktober merupakan puncak kedatangan para wisatawan. Selain cuacanya yang sedang baik, mayoritas turis asing pun sedang memasuki masa liburan tengah tahun.

Dalam sehari, biasanya Atman mengangkut penumpang sekali bolak-balik dari Pelabuhan Kumai ke Tanjung Puting. Biasanya, penumpang pergi pukul 09.00 dan kembali pukul 17.00, setelah puas menelusuri hutan dan melihat orang utan. Dengan menggunakan kapal cepat, waktu tempuh Pelabuhan Kumai-Tanjung Puting hanya sejam.

Kapal kayu atau kapal kelotok merupakan alternatif transportasi ke Tanjung Puting, selain kapal cepat. Istilah kelotok diberikan masyarakat sekitar, yang kerap mendengar bunyi “kelotok-kelotok” saat mesin kapal bekerja.

Kapal khas Kumai ini memiliki dua lantai. Di lantai pertama terdapat ruang kemudi kapal, dan geladak sebagai kamar pelancong. Di lantai dua, ada ruangan terbuka dengan kasur atau meja makan. Selain itu, ada kamar mandi dan dapur.

Meski sederhana, kapal ini dirancang untuk mengangkut wisatawan dengan nyaman. Kapal ini juga menjadi tempat wisatawan untuk menginap selama liburan di Tanjung Puting.

Saya pun menyempatkan diri mencoba kapal kelotok milik Yanto. Kapalnya bisa menampung hingga 10 orang. Untuk bisa menjajal kapal kelotok, wisatawan harus merogoh kocek Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sehari.

Terlihat, wisatawan juga sangat antusias menumpangi kapal kelotok. Mereka ingin merasakan kearifan lokal dengan bermalam di atas kapal kelotok. Sepanjang perjalanan menuju Tanjung Puting, saya melihat para wisatawan dengan barang bawaan yang cukup banyak beristirahat di kapal ini.

Kapal kelotok yang menepi di dermaga Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah.Alinea.id/Laila Ramdhini.

Demi keselamatan penumpang

Pemilik dan pengelola kapal mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap seluruh penumpang maupun awak kapal. Terlebih lagi kapal yang menjadi alat transportasi di kawasan wisata.

Di negara maritim seperti Indonesia, pelayaran rakyat memegang peranan penting, terutama untuk pengembangan pariwisata. Pelayaran rakyat mampu menjangkau kawasan yang sulit dilewati kapal besar.

Namun, sayangnya masih banyak yang diabaikan dalam pengelolaan pelayaran rakyat.

Masih segar dalam ingatan, kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun di utara Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu. Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Simandindo menuju Pelabuhan Tigaras itu terbalik, setelah dihantam ombak tinggi dan hujan disertai angin.

Dalam laporan final hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) disebutkan, korban selamat sebanyak 21 orang, korban ditemukan meninggal sebanyak tiga orang, dan korban yang belum ditemukan sebanyak 164 orang.

Fatalnya, kapal itu tak memiliki alat keselamatan, seperti pelampung yang seimbang dengan jumlah penumpang. Kapal itu juga tak mengantongi sertifikat laik operasi, dan tak mencatat manifes penumpang.

Salah satu kapal cepat yang beroperasi di Pelabuhan Kumai, dan akan mengantarkan ke Tanjung Puting.Alinea.id/Laila Ramdhini.

Untuk mengantongi sertifikat, pemilik kapal memang mesti memenuhi berbagai persyaratan, antara lain kapal harus dilengkapi radio, jaket keselamatan, alat komunikasi peta, dan lainnya.

Kementerian Perhubungan pun melakukan sertifikasi kapal gratis bagi seluruh pemilik kapal di Indonesia, untuk mencegah kejadian serupa di Danau Toba. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo mengatakan, hal ini dilakukan agar pemilik kapal terdorong mendapatkan sertifikat.

Mengurus keselamatan pelayaran rakyat

“Selain untuk kapal, sertifikasi gratis juga dilakukan untuk para kru atau anak buah kapal. Semua akan kami latih dan didik secara gratis,” katanya.

Agus mengatakan, kapal yang tak memenuhi syarat kelaikan, tak akan diizinkan beroperasi. Menurut Agus, kecelakan seperti KM Sinar Bangun tak boleh terulang kembali, karena akan mematikan sektor pariwisata.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai Wahyu Prihanto mengatakan, di Pelabuhan Kumai terdapat sekitar 150 kapal, di antaranya kapal kelotok, kapal wisata, dan kapal cepat. Semua kapal ini dioperasikan warga setempat.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai dalam 2018 telah melakukan kegiatan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal terhadap kapal-kapal tradisional di bawah 7 gross tonnage (GT) maupun kapal-kapal di atas 7 GT untuk diterbitkan sertifikatnya.

Menurut Wahyu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sudah menerbitkan 250 sertifikat kapal di wilayah operasi Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sejak Mei 2018.

“Kami juga berjanji, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini," kata dia.

Sektor pariwisata berhubungan erat dengan fasilitas lain, salah satunya transportasi. Kawasan wisata yang berada di laut, danau, atau sungai pun memerlukan jaminan keselamatan bagi para pelancong. Terutama transportasi kapal, yang akan mengantarkan wisatawan melihat keindahan kawasan wisata itu. Tanpa celaka.

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan