Perpisahan sekolah yang semestinya gembira, berujung duka. Sabtu (11/5) malam, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Kota Depok, berakhir kecelakaan di daerah Jalan Raya Desa Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kecelakaan bermula kala bus melaju dari arah Bandung menuju Subang di jalan yang menurun. Lalu, oleng ke kanan, menabrak kendaraan dari arah berlawanan. Kemudian, bus terguling miring ke kiri, menabrak sepada motor yang tengah terparkir di bahu jalan, hingga akhirnya terhenti usai menabrak tiang.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia karena kecelakaan itu. Korban jiwa terdiri dari sembilan orang siswa, seorang guru, dan seorang warga di sekitar kejadian. Puluhan orang lainnya luka-luka. Diduga penyebab kecelakaan akibat rem blong.
Kecelakaan bus wisata yang membawa siswa dan menimbulkan korban jiwa, bukan kali ini saja terjadi. Pada 18 Januari 2024, bus yang membawa rombongan study tour siswa SMA Negeri 1 Sidoarjo, Jawa Timur terperosok dan terguling di parit jalan tol Ngawi yang mengarah ke Surabaya. Akibatnya, seorang siswa dan seorang guru meninggal, belasan siswa lainnya luka-luka.
Tak kalah tragis, kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Yapemda 1 Sleman dalam perjalanan pulang dari Bali pada 8 Oktober 2023. Bus itu terlibat tabrakan beruntun dengan truk di jalan raya perbatasan Paiton Probolinggo-Situbondo. Tabrakan keras menimbulkan percikan api di bagian depan bus. Penumpang yang panik berlari ke arah belakang bus. Namun, pintu bus tak bisa dibuka. Akibatnya, 51 siswa, dua guru, dan seorang pemandu wisata tewas di dalam bus yang terbakar.
Menanggapi kecelakaan bus wisata yang membawa rombongan siswa itu, pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan adalah bus antarkota antara provinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) bekas.
“Korban-korban fatal polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan membuat korban tergencet,” kata Djoko kepada Alinea.id, Senin (13/5).
Apalagi, selama ini jika terjadi kecelakaan bus, sopir selalu dijadikan “tumbal.” Ia bilang, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga ke pengadilan. “Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama, selalu terulang kembali,” tutur Djoko.
Terkait sopir, Djoko mengatakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut ada beberapa masalah pada pengemudi di Indonesia, antara lain jumlahnya mengalami penurunan dan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk zona berbahaya; kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan dengan memanfaatkan teknologi dan kemampuan mendeteksi kondisi kendaraan sangat rendah; serta waktu kerja, istirahat, dan libur sangat buruk.
“Ketiga masalah itu sampai saat ini belum menjadi sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depannya kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi,” kata dia.
Djoko mengungkapkan, banyak perusahaan bus yang tidak tertib administrasi. Maka dari itu, pengawasan terhadap bus, perlu diperketat. “Dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan,” ujar dia.
Ia mengeluh, pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan, tetapi setengah hati. Buktinya, bus yang sudah lama tidak di-scraping, namun dijual kembali sebagai kendaraan umum. Karena masih pelat kuning, sehingga bisa dilakukan uji kendaraan sebagai tanda layak digunakan atau kir, tetapi tak memiliki izin dan tak terdaftar di sistem perizinan online angkutan darat dan multimoda (SPIONAM).
“Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan,” kata dia.
Lebih lanjut, sistem manajemen keselamatan juga wajib diterapkan setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu, sebut Djoko, ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan, berupa tata kelola keselamatan secara komprehensif dan terkoordinir.
Di sisi lain, Djoko menyarankan dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan mengadakan wisata menggunakan bus, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos kir, menyediakan dua pengemudi, serta menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.
Djoko mengingatkan pula agar masyarakat tak tergiur dengan tawaran sewa bus murah, tetapi tak menjamin keselamatan. “Harus ditanyakan proses kir bagaimana, termasuk izin di SPIONAM harus ada,” tutur Djoko.
“Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap penggunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan perjalanan jarak jauh, baik kendaraan umum maupun pribadi.”