Hak masyarakat untuk berpendapat dijamin Pasal 28 UUD NRI 1945. Sayangnya, ungkap akademisi UIN Alauddin Makassar, Alim Syariati, rendahnya tingkat literasi digital dinilai memicu maraknya netizen kebablasan dalam berpendapat.
"Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak tumbuh dan berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir dengan bermartabat," katanya dalam diskusi Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, yang dikutip Senin (31/10).
Koordinator Divisi Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra, menyampaikan, kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang digital adalah salah satu ciri menghormati HAM dalam sebuah negara demokrasi. Sebelum berkembangnya teknologi, hak berpendapat kerap dilontarkan melalui media massa tradisional atau analog, seperti koran dan televisi.
Dirinya mengakui, negara melindungi kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas. "Kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan yang sama dengan hak-hak digital."
Rio menyebutkan, batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital adalah tidak boleh melanggar hak dan melukai perasaan orang lain. Lalu, dilarang membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat sertang tak menimbulkan potensi kekacauan di tengah masyarakat.
Dirinya menerangkan, batas berekspresi di ruang digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dicontohkannya dengan larangan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (1).
"Rendahnya literasi digital di masyarakat membuat mereka tidak sadar mengenai apa yang dilarang dalam UU ITE tersebut, yang berakibat banyaknya pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, Ni Kadek Sintya mengungkapkan, berinteraksi dengan manusia lain di ruang digital tak hanya semata soal deretan huruf di layar perangkat digital. Namun, interaksi sesungguhnya bak di dunia nyata sehingga dibutuhkan standar etika.
"Beberapa etika berkomunikasi di ruang digital adalah sopan dan mengucapkan salam, tidak menyebarkan capture percakapan privat ke publik, berpikir dulu sebelum berkomentar, tidak membawa masalah SARA dalam percakapan, serta tidak memuat unsur pornografi dalam percakapan," paparnya.