Menjual atau memproduksi vape secara ilegal di Australia dapat mengakibatkan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Ancaman ini berdasarkan undang-undang baru yang diusulkan hari ini, Kamis (21/3). Usulan undang-undang ini mencuat seiring dengan upaya pihak berwenang untuk memperketat peraturan yang melarang kebiasaan yang semakin berkembang pesat ini.
Namun, tidak seluruh vape dilarang. Aturan baru ini akan memungkinkan akses terhadap vape terapeutik yang dijual di apotek, terutama bagi orang yang berhenti merokok. Selain itu, vape untuk penggunaan lain akan dilarang.
Menteri Kesehatan Australia Mark Butler mengatakan tren anak-anak yang kecanduan rokok elektrik perlu dihentikan.
Dia mengatakan vape saat ini dijual bersama dengan coklat batangan dan permen karet di toko serba ada, seringkali di dekat sekolah. Hal tersebut memperihatinkan.
Vape awalnya dipasarkan sebagai alat untuk berhenti merokok, namun dengan cepat menjadi populer di kalangan pengguna karena rasanya yang manis.
Menurut data studi pemerintah tahun 2022-2023 satu dari enam siswa sekolah menengah di Australia adalah penikmat vape.
Langkah-langkah anti-vape dimulai tahun ini ketika impor vape sekali pakai dilarang mulai 1 Januari.
Asosiasi Medis Australia telah lama menyerukan langkah pemerintah untuk memerangi tren vaping yang semakin meningkat.
“Peningkatan penggunaan vape secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir merupakan bencana besar bagi kesehatan, dengan anak-anak menjadi kecanduan nikotin dan banyak anak muda Australia beralih ke rokok setelah menggunakan vape,” kata Presiden Asosiasi Medis Australia Steve Robson.
“Nikotin sangat membuat ketagihan, dan terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan vape tiga kali lebih mungkin untuk mulai merokok,” kata Robson.
Selain masalah kesehatan, ada kekhawatiran yang semakin besar mengenai dampak lingkungan dari kebiasaan tersebut.
Di Australia saja, diperkirakan satu juta vape sekali pakai dibuang setiap minggunya, menurut No More Butts, sebuah kelompok yang memerangi limbah rokok dan vape.
Merebaknya penggunaan vape telah memantik kontroversi di seluruh dunia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia vape dilarang di sekitar 35 negara.(malay.mail)