close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kartu identitas untuk anjing berisi data anjing dan pemiliknya. /www.instagram.com/sorayahaque
icon caption
Kartu identitas untuk anjing berisi data anjing dan pemiliknya. /www.instagram.com/sorayahaque
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 25 Oktober 2018 20:33

Menyoal identitas dan mikrocip untuk anjing

Program ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016.
swipe

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta sejak peringatan Hari Rabies Sedunia pada 28 September 2018 sudah melakukan vaksinasi rabies dan sosialisasi pemasangan mikrocip untuk anjing. Sejauh ini, Dinas KPKP DKI Jakarta sudah memasang mikrocip untuk 416 anjing dari 500 unit yang dibagikan secara cuma-cuma.

Program ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Jakarta.

Kesejahteraan hewan

Mantan peragawati Soraya Jasmine Haque adalah salah seorang pencinta anjing. Dia masih ingat, sejak kecil ayahnya memelihara 17 ekor anjing di rumah. Setelah berkeluarga, Soraya dan suaminya Ekki Soekarno pun memelihara hewan yang dianggap sahabat manusia itu.

Ada lima ekor anjing di rumahnya. Empat ekor anjingnya berjenis Shih Tzu, sedangkan satu ekor anjingnya berjenis Golden Retriever. Anjing berjenis Golden Retriever itu dia beri nama Debra.

Belum lama ini, adik aktris Marissa Haque tersebut ikut mendaftarkan Debra ke Dinas KPKP DKI Jakarta. Tujuannya, agar mendapatkan identitas resmi.

Soraya mengatakan, dirinya mendaftarkan Debra agar hewan peliharaan kesayangannya itu mendapat perlindungan. Kakak Shahnaz Haque ini berujar, program ini memiliki tujuan mulia: menyejahterakan hidup binatang.

“Kami (Soraya dan suaminya) menganggap, hewan peliharaan ini sebagai anggota keluarga di rumah. Program ini berusaha agar seluruh pemilik hewan bertanggung jawab atas peliharaannya,” kata Soraya, saat saya hubungi, Kamis (25/10).

Sejauh ini, baru Debra yang didaftarkan Soraya. Empat anjing lainnya belum didaftarkan lantaran tengah mengalami alergi di kulitnya. Selain mendapatkan kartu identitas, Debra juga dipasang mikrocip.

Menurutnya, pemasangan mikrocip akan mengurangi jumlah hewan liar, yang berpotensi menyebar virus rabies. Soraya berpendapat, setiap orang yang memiliki hewan peliharaan harus bertanggung jawab.

“Binatang bukan hiasan, tapi makhluk hidup yang harus diperhatikan kesehatan, makanan, dan vaksinnya,” kata dia.

Program pengendalian rabies

Petugas memeriksa hewan peliharaan anjing di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Rabu (3/10). (Antara Foto).

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, program rabies sendiri sudah dilakukan sejak 2004. Hanya saja, ketika itu pihaknya baru menekan angka penyebaran dengan vaksin.

Darjamuni mengemukakan, pada 2004 Jakarta mendapatkan status provinsi bebas rabies dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, vaksinasi kepada hewan ternak, termasuk penanaman mikrocip untuk anjing dan identitas merupakan usaha untuk menjaga status Jakarta sebagai provinsi bebas rabies.

Pergub menyoal mikrocip sudah dikeluarkan saat Jakarta masih di bawah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, menurut Darjamuni, pihaknya baru bisa melaksanakannya tahun ini, karena persetujuan anggaran dan implementasi tak mudah.

“Saat kita akan melaksanakan (program) itu tahun 2016, masih banyak pemilik dan peternak yang bertanya-tanya, membayangkan, dan khawatir terjadi sesuatu hal ketika peliharaannya dipasangi mikrocip,” ujar Darjamuni, ketika dihubungi, Kamis (25/10).

Bukan KTP anjing

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, usai dipasang mikrocip, maka anjing yang sudah didaftarkan pemiliknya akan mendapatkan kartu identitas.

Kartu identitas ini serupa KTP, ada nama, jenis kelamin, dan ras anjing. Di kartu identitas ini juga ada nama, alamat, dan nomor telepon sang pemilik.

Sri tak sepakat bila kartu identitas ini disebut “KTP anjing”. Sebab, istilah “KTP anjing” itu kasar dan rentan dipolitisasi. Ujung-ujungnya malah memunculkan stigma di ranah publik.

“Padahal, program tersebut bertujuan positif. Antara lain, untuk mengetahui populasi anjing di Jakarta, melindungi hak binatang, dan menekan angka hewan penyebar rabies,” kata Sri saat dihubungi, Kamis (25/10).

Sri tak setuju bila identitas untuk anjing dibawa-bawa ke ranah politik. "Kita ini ingin maju, tapi susahnya minta ampun," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemasangan mikrocip sama seperti yang dilakukan untuk kuda-kuda, sebelum Jakarta menjadi salah satu kota penyelenggara Asian Games ke-18.

“Di luar negeri, pemasangan mikrocip kepada hewan ternak sudah biasa. Contoh sapi ternak ketika dipotong akan ketahuan seluruh datanya, dari peternak mana dan asal keturunan sapi tersebut," katanya.

Sri menyatakan, tak akan menanggapi isu miring seputar program pemasangan mikrocip untuk anjing. Pihaknya akan terus membagikan sisa 84 mikrocip dari 500 unit yang sudah disiapkan secara gratis.

Berlaku internasional

Warga membawa hewan peliharaan di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Rabu (3/10). (Antara Foto).

Program ini merupakan kerja sama antara Dinas KPKP DKI Jakarta dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Pendiri JAAN Karin Franken mengatakan, pihaknya dan Dinas KPKP DKI Jakarta sudah memulai rangkaian program perlindungan untuk hewan di Jakarta sejak 2015.

Beberapa program yang dijalankan, yakni edukasi terhadap masyarakat dan pendataan anjing peliharaan. Karin menjelaskan, program pendataan dan pemasangan mikrocip memang membutuhkan persiapan yang matang.

Sebab, sistem yang dipasang berlaku secara internasional, maka harus banyak penyesuaian. Klinik hewan yang digandeng untuk memasang mikrocip adalah Jakarta Animal Clinic.

“Dari semua jenis hewan penular rabies, anjing merupakan kelompok yang paling banyak membawa penyakit ini. Sehingga akan sangat penting untuk mengetahui riwayat hewan tersebut,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (25/10).

Pelaksanaan program ini secara teknis, anjing didaftarkan ke Dinas KPKP dan JAAN. Kemudian, akan dipasangkan mikrocip dengan disuntikkan ke bawah kulit anjing. Biasanya mikrocip ini dipasang di tengkuk anjing sebelah kiri atas, namun bisa juga di bagian lain.

Mikrocip tersebut memiliki nomor yang berlaku secara internasional. Setiap negara juga punya kode sendiri sebagai awal nomor mikrochip tersebut.

“Ya seperti nomor telepon, diawali kode negara, kemudian baru nomornya,” katanya.

Kata Karin, program pendataan dan pemasangan mikrocip pada anjing sudah banyak dilakukan di negara lain, seperti Amerika Serikat, Kanada, Arab Saudi, dan Jepang. Bahkan, menurut dia, sudah ada gagasan pada 2030 pemasangan mikrocip wajib di seluruh dunia.

Urgensinya apa?

Sementara itu, Soraya Haque mengakui, program ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam sosialisasi kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang belum paham pentingnya pendataan untuk hewan.

“Seharusnya Pemprov bisa melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat dan publik figur yang bisa menyampaikan program ini kepada seluruh masyarakat, terutama pemilik hewan peliharaan,” katanya.

Lain Soraya lain pula Kania Devie. Perempuan yang memelihara anjing ras Chihuahua dan Pom Mini mengaku belum pernah memasang mikrocip di hewan peliharaannya itu. Sudah sekitar delapan tahun Kania memelihara anjing yang ditemukannya di jalanan.

“Anjing saya sudah tua. Saya agak khawatir kalau dipasang mikrocip,” kata Kania.

Pemasangan mikrocip dan pemberian kartu identitas untuk anjing, menurut Kania, saat ini tak punya urgensi apa-apa. Usaha tersebut, kata dia, tak akan mengurangi modus penculikan atau perdagangan liar anjing oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kecuali, jika di mikrocip tersebut dipasang alat pelacak yang terhubung dengan GPS,” ujar dia.

Padahal, menurut pendiri JAAN Karin, tujuan program ini untuk membuat basis data seluruh anjing yang ada di ibu kota. Basis data tersebut berguna untuk mencegah kejahatan terhadap anjing, seperti pengabaian, perburuan, dan perdagangan liar.

Sejumlah warga mendaftarkan anjing peliharaannya untuk mendapatkan identitas dan dipasang mikrocip. (Dok. Dinas KPKP DKI Jakarta).

Selain itu, Kania mengatakan, anjing yang dipeliharanya merupakan “anjing rumahan”. Dia tak mengikat atau memasukkan anjingnya ke dalam kerangkeng.

Anjingnya itu bebas bermain di dalam rumah, teras, ataupun keluar rumah. Akan tetapi, anjing peliharaannya tak akan keluar dari pagar rumah, bila tidak ditemani Kania atau anggota keluarganya yang lain.

“Anjing saya cukup patuh. Lingkungan rumah ramah sama binatang. Dan, saya ragu dengan mikrocip yang dipasang ke badan anjing,” kata dia.

Program perlindungan terhadap hewan semacam ini, lanjut Kania, seharusnya dibarengi juga dengan hukum yang tegas bagi para pelaku kriminal terhadap hewan. Kania menuturkan, masih banyak juga pemilik hewan yang menelantaskan hewan mereka saat sudah sakit dan tua.

“Program pendataan hewan ini memang baik untuk membangun lingkungan yang bersahabat bagi hewan. Tapi, sebaiknya juga ada hukum yang tegas bagi yang pelaku kejahatan atau yang menelantarkan hewan,” katanya.

Menurut Karin, Dinas KPKP menargetkan pada 2019 seluruh anjing di DKI Jakarta sudah terdaftar dan terpasang mikrocip. Bulan depan, akan dilakukan sosialisasi di seluruh klinik hewan yang ada di Jakarta.

“Dengan program ini status anjing akan diakui lebih luas,” kata Karin.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengemukakan, ke depan pihaknya juga akan menggandeng klinik-klinik hewan yang ada di sekitar ibu kota untuk menyamakan data anjing yang sudah dipasang mikrocip. Tujuannya, untuk menghimpun data yang sudah dimiliki Dinas KPKP DKI Jakarta dengan data dari masing-masing klinik.

"Sehingga ke depan akan menjadi big data yang dimiliki pemerintah," kata Sri.

Setelah program gratisan ini habis, para pemilik anjing bisa memasang mikrocip dengan membayar sekitar Rp300.000 hingga 450.000. Menurut Karin, harga itu murah karena manfaat yang bisa didapat.

Berdasarkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta, dalam APBD 2018 anggaran pengendalian rabies sebesar Rp925,4 juta. Pencetakan kartu identitas untuk anjing dianggarkan sebesar Rp20 juta.

Di dalam Pergub terdapat sanksi bagi mereka yang tak memasang mikrocip dan membuat kartu identitas untuk anjingnya—yang disebut hewan penular rabies.

Disebutkan, setiap pemilik anjing, baik individu ataupun badan usaha, yang melakukan pelanggaran atas kewajiban pemasangan mikrocip untuk anjing dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali, dan penyitaan anjing.

Sesungguhnya, program ini memiliki maksud yang mulia. Hanya saja, perlu ada kelonggaran. Bukan pemaksaan.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan