close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi rokok elektrik./Foto doodleroy/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi rokok elektrik./Foto doodleroy/Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 25 April 2024 16:06

Modus anyar cairan ganja dalam rokok elektrik

Selebgram Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja cair dalam vape.
swipe

Selebgram Chandrika Chika, seorang atlet e-sport berinisial AJ, dan empat orang lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam. Perkaranya, penyalahgunaan narkotika jenis cairan ganja yang dimasukkan ke dalam vape atau rokok elektrik.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, kemungkinan penggunaan cairan ganja dengan rokok elektrik termasuk modus baru dalam kejahatan narkotika. Ia berharap, polisi melakukan pendalaman terkait motif itu.

“Itu adalah barang baru yang ada di tengah masyarakat,” ujar Edi kepada Alinea.id, Rabu (24/4).

Pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) tersebut menuturkan, diperlukan pengawasan dan ketegasan aparat agar kasus serupa tak bertambah banyak. Termasuk disalahgunakan oleh remaja. Sebab, narkotika bakal memengaruhi orang untuk melakukan berbagai kejahatan.

“Kalau tidak dilakukan pengawasan akan banyak saja yang melakukan penyimpangan, termasuk melakukan peredaran narkoba,” ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Komitmen dan kerja keras kepolisian, kata Edi, juga sangat penting untuk memberantas narkotika. “Yang terpenting saya kira, perlu dilakukan pengawasan dari kepolisian agar kasus serupa tidak terulang,” tutur dia.

“Kita apresiasi keberhasilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah mengungkap kasus ini.”

Lebih lanjut, Edi mengemukakan, polisi harus melakukan pemantauan terhadap perkembangan yang terjadi. Jika ada modus dan barang baru yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, tugas polisi adalah mengungkapnya.

“Kemudian, bisa menjerat (pelakunya) dengan undang-undang narkotika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009),” kata Edi.

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon Runturambi, penggunaan rokok elektrik sebagai alat bantu bisa dikatakan sedang populer dan banyak “digemari”. Di Amerika dan Kanada—dua negara yang melegalkan ganja—menurut para peneliti dari Australia dan Kanada dalam International Journal of Environmental Research and Public Health (November, 2022), terdapat peningkatan prevalensi vape ganja dalam beberapa dekade terakhir.

Pada 2018, dari survei terhadap 131.807 orang dewasa Amerika Serikat, terdapat 1,3% yang menggunakan rokok elektrik ganja dalam sebulan terakhir. “Dan di antara orang-orang yang menggunakan rokok elektrik nikotin, 7,% melaporkan penggunaan ganja vaping dalam sebulan terakhir,” tulis para peneliti.

Antara tahun 2013 hingga 2021, sebut para peneliti, terdapat peningkatan jumlah anak muda yang menggunakan rokok elektrik ganja di Amerika Serikat dan Kanada. Sebuah meta analisis terhadap 17 penelitian nasional, tulis para peneliti, menunjukkan dalam sebulan terakhir prevalensi vaping ganja telah meningkat sebesar lima kali lipat dari 1,6% pada 2013-2016 menjadi 8,4% pada 2019-2020. Padahal, dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi pemula.

Dilansir dari Verywell Health, rokok elektrik ganja mengandung kadar tetrahydrocannabinol (THC)—senyawa kanabinoid utama dari ganja—yang tinggi. Ada efek samping negatif yang berpengaruh terhadap masalah kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik ganja, antara lain kecanduan, gangguan fungsi otak, risiko kanker, gangguan perkembangan otak, kesehatan jantung, dan gangguan kesehatan mental.

“Terkadang, dalam hal ini, pengguna yang tidak menyadari bahwa vape yang mereka gunakan telah dicampur dengan cairan ganja yang mereka isap,” ujar Josias, Rabu (24/4).

“Hal ini termasuk modus baru.”

Josias menjelaskan, dalam riset kriminalitas, pelaku kejahatan narkotika selalu berusaha mencari berbagai cara dan media untuk memenuhi permintaan pasar. Karena itu, peralatan vape menjadi salah satu modus yang digunakan untuk “memasarkan” narkotika.

Ia mengingatkan, penting bagi aparat dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pada modus dan teknik pengiriman narkotika, baik melalui model tradisional maupun teknologi terkini, seperti vape. Sebab, peningkatan kesadaran tersebut bisa membantu mencegah penyebaran narkotika dan mengurangi tingkat kejahatan terkait narkotika.

“Edukasi tentang bahaya penggunaan vape yang disalahgunakan untuk konsumsi narkotika perlu diberikan kepada masyarakat agar dapat memahami risiko dan menghindari penyalahgunaannya,” tutur Josias.

img
Fery Darmawan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan