close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi informasi kanker./Foto PDPics/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi informasi kanker./Foto PDPics/Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup - Kesehatan
Senin, 23 Desember 2024 16:06

Obat kanker Etapidi dan Brukinsa untuk semua

BPOM baru mengeluarkan izin edar dua produk terapi kanker, yakni Etapidi dan Brukinsa.
swipe

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengeluarkan izin edar dua produk baru terapi kanker, yakni Etapidi dan Brukinsa pada Selasa (10/12). Merujuk siaran pers BPOM, Etapidi dan Brukinsa adalah produk obat yang dikembangkan PT. Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembangan pengobatan onkologi BeiGene untuk terapi kanker, terutama kanker paru dan esofagus.

Protokol BPOM, Dewi Sofian mengatakan, Etapidi mengandung zat aktif tislelizumab, yang merupakan antibodi varian humazized monoclonal antibody immunoglobulin subclass 4 (IgG4). Pada 26 November 2024, produk ini sudah disetujui di Indonesia dengan nomor izin edar DKI2468600149A1 dan bisa dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi non-smal cell lung cancer dan esophageal squamous cell carcinoma. Etapidi sendiri tersedia dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus, dengan kemasan vial (100 miligram per vial).

Sementara Brukinsa mengandung zat aktif zanubrutinib, yang merupakan jenis penghambat molekul kecil bruton tyrosine kinase protein—berperan penting dalam pertumbuhan dan pertahanan sel kanker. Pada 20 September 2024, produk ini sudah disetujui di Indonesia dengan nomor izin edar DKI2468000201A1 dan bisa dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi mantle cell lymphoma serta waldenstrom’s macroglobulinemia. Brukinsa tersedia dalam bentuk kapsul dengan kandungan zat aktif zanubrutinib 80 miligram per kapsul.

Dikutip dari siaran pers BPOM, Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dita Novianti Sugandi Argadiredja menyebut, 10 juta kematian di Indonesia disebabkan kanker.

“Indonesia mengalami keterbatasan akses pada obat inovatif. Hanya 9% (45 obat) dari 460 obat inovatif yang sudah di-approve dan ada di Indonesia. Jika bicara soal obat kanker, kita masih perlu akses untuk terapi inovasi (pengobatan kanker), tidak hanya dari sisi ketersediaan, tapi juga affordability-nya,” kata Dita.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, obat terapi kanker Etapidi dan Brukinsa yang baru saja mendapat izin edar perlu dimasukan ke dalam skema formularium nasional. Tujuannya, supaya bisa masuk dalam fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat diakses pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kalau alat kesehatan tidak masuk dalam formularium nasional, maka pasien kanker harus beli sendiri,” kata Timboel kepada Alinea.id, Sabtu (21/12).

Merujuk Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Maka dari itu, obat-obatan dan juga alat kesehatan semestinya dimasukan ke dalam formularium dan kopendium nasional agar masuk skema JKN untuk pasien BPJS Kesehatan. Jika obat Etapidi dan Burkinsa tidak masuk skema JKN, maka pasien kanker BPJS Kesehatan sulit mengaksesnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga menghendaki obat dan alat kesehatan masuk dalam pelayanan kesehatan, serta pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dimintai tambahan biaya oleh fasilitas kesehatan dan rumah sakit.

“Kalau dia obat yang berbiaya mahal dan pembiayaan BPJS akan berkurang, maka dia (pasien) akan disuruh beli sendiri,” tutur Timboel.

“Itu kan artinya pasien akan keluar biaya juga. Padahal, Perpres 82 Tahun 2018 menjamin tidak ada pembayaran tambahan.”

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan