close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi rumah sakit. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi rumah sakit. foto Pixabay
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 17 Februari 2022 14:23

Pasien BPJS Kesehatan ingin pulang dari rumah sakit tanpa persetujuan dokter? Ini konsekuensinya

Pasien yang meminta pulang dari sebuah rumah sakit karena kondisi belum stabil juga dikategorikan sebagai pulang paksa atau APS.  
swipe

Menjalani perawatan di rumah sakit merupakan aktivitas yang menjemukan betapa pun bisa mengakses fasilitas kamar tanpa biaya seperti hak peserta BPJS Kesehatan. Tak jarang, pasien merasa sudah sehat dan bersikeras untuk pulang tanpa persetujuan dokter. Jika kasus seperti ini terjadi pada pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan bagaimana konsekuensinya?

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, pasien yang pulang tanpa izin dan persetujuan dokter akan dimasukkan dalam kategori pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa. Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau APS jika berada dalam kondisi harus memperoleh tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya tetapi tidak mau melanjutkan.

Di samping itu, pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain untuk mengatasi penyakitnya namun lebih memilih pulang atau pasien yang meminta pulang dari sebuah rumah sakit karena kondisi belum stabil juga dikategorikan sebagai pulang paksa atau APS.  

Jika sudah terjadi demikian, maka biaya perawatan pasien APS atau pulang paksa tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun sejak perawatannya sudah menggunakan prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. Itu artinya pasien harus membayar sendiri segala biaya pengobatan dari pertama masuk hingga keluar rumah sakit. Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.

Walau demikian, status kartu BPJS bagi pasien tetaplah aktif. Tidak ada kebijakan untuk menonaktifkan kartu sehingga jika pasien menderita sakit kartu bisa digunakan untuk memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tertera.

Untuk itu perlu ditekankan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan agar berpikir ulang jika ingin keluar dari rumah sakit sebelum waktunya. Jangan sampai keuangan boncos hanya karena keinginan sesaat keluar dari rumah sakit padahal belum dinyatakan sembuh oleh dokter.

img
Nadia Lutfiana Mawarni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan