Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memutuskan Hotman Paris Hutapea tidak bersalah dalam menangani kasus Desiree Tarigan, ibunda Bams eks vokalis Samsons. Pengacara kondang ini pun dinilai tidak melanggar kode etik dalam menangani kasus tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PERADI DKI Jakarta, Jack Rudolf Sidabutar, dalam persidangan yang digelar virtual, Rabu (29/9). "Dengan ini memutuskan ... teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik."
Atas putusan itu, pengadu, Hotma Sitompul, dihukum PERADI. Dia harus membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta kepada Dewan Kehormatan PERADI Jakarta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta," imbuh Jack. "Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 September 2021."
Tak terima atas putusan tersebut, Hotma Sitompul pun menyatakan banding. "Saya menyatakan untuk banding," tegasnya dalam kesempatan sama.
Sidang ini merupakan lanjutan dari perseteruan antara dua pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul, dalam kasus rumah tangga Desiree, mantan istri Hotma Sitompul.
Desiree menunjuk Hotman Paris untuk menangani kasusnya tentang permasalahan rumah tangganya dan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan sang suami.
Dalam laporannya, Hotma menyebut Hotman Paris melanggar kode etik dengan cara menjatuhkannya di setiap jumpa pers saat menangani kasus. Pun dituding tidak beretika karena sering berfoto bersama wanita-wanita cantik.