close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Sosial dan Gaya Hidup
Senin, 03 Maret 2025 16:06

Meski dilarang, polisi Singapura laporkan 4 ribu kasus vaping selama 2023-2024

Kasus tersebut dirujuk ke HSA, dan anak tersebut didenda US$300.
swipe

Merokok elektrik (vaping) adalah ilegal di Singapura, dan penggunaan, kepemilikan, dan pembelian rokok elektrik dilarang bahkan dikenai denda. Meski begitu masih banyak yang nekat menggunakannya.

Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura menerima antara 4.000 hingga 5.000 laporan dari polisi terkait kepemilikan atau penggunaan alat penguap elektrik (vape) dari tahun 2023 hingga 2024.

Salah satunya melibatkan orang tua yang membawa anak mereka ke kantor polisi karena melakukan vaping, kata Menteri Negara Kesehatan Rahayu Mahzam pada tanggal 3 Maret.

Ia menjawab pertanyaan parlemen dari Dr Tan Wu Meng (Jurong GRC), yang menanyakan tentang jumlah orang tua yang melaporkan anak-anak mereka karena melakukan vaping.

Kasus tersebut dirujuk ke HSA, dan anak tersebut didenda US$300.

Berdasarkan Undang-Undang (Pengendalian Iklan dan Penjualan) Tembakau, mereka yang tertangkap membeli, menggunakan, atau memiliki produk vape dapat didenda hingga US$2.000.

Saat mengajukan pertanyaan tambahan, Dr. Tan mengatakan orang tua yang membawa anak mereka ke polisi adalah warga di lingkungannya.

“Orang tua tersebut merasa tertekan dan khawatir bahwa (pendekatan) ini, betapapun baik niatnya oleh lembaga tersebut, dapat membuat orang tua enggan mencari bantuan untuk anak-anak mereka,” kata Dr Tan.

Dr Tan bertanya apakah polisi akan melaporkan kasus orang tua yang melaporkan anak-anak mereka ke pihak berwenang di HSA, sehingga mereka dapat menerima bantuan yang diperlukan.

Merujuk pada kasus yang sama, Rahayu berkata: “Secara umum, kami mengambil pendekatan yang sangat bernuansa dalam situasi di mana (individu) ingin berhenti menggunakan vape, dan ketika orang tua benar-benar melaporkan anak mereka.”

Anak tersebut kemudian diberi peringatan dari lembaga dan dikirim untuk konseling, setelah kasusnya ditinjau.

Rahayu menyarankan orang tua yang mencurigai anak mereka menggunakan vape untuk menghubungi QuitLine milik Health Promotion Board (HPB).

QuitLine merupakan bagian dari program I Quit milik HPB, yang diluncurkan pada tahun 2014 untuk membantu peserta berhenti merokok. Program ini juga menerima peserta yang ingin berhenti menggunakan vape.

Peserta program tidak akan didenda atau dituntut, kecuali mereka tertangkap menggunakan atau memiliki e-vaporizer.

Lebih banyak siswa yang tertangkap membawa vape

Pada tahun 2024, terdapat 2.000 kasus siswa yang tertangkap membawa e-vape, naik dari 900 pada tahun 2023.

Terdapat 800 kasus yang dilaporkan pada tahun 2022.

Statistik ini diberikan oleh Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, yang memberikan jawaban tertulis parlemen kepada Ibu Rachel Ong (GRC Pantai Barat).

Tn. Ong mengatakan peningkatan jumlah selama tiga tahun terakhir disebabkan oleh peningkatan upaya penegakan hukum oleh HSA bersama dengan Kementerian Pendidikan.

Di antara mereka yang tertangkap pada tahun 2024, 13 persen kasus melibatkan siswa yang mengulangi pelanggaran pada tahun yang sama.

Ada kurang dari 50 siswa, termasuk mereka yang berasal dari lembaga pendidikan tinggi, yang dirujuk ke HSA karena pelanggaran vape sebelum tahun 2024.

HSA dan Kementerian Kesehatan sedang meninjau hukuman untuk kepemilikan atau penggunaan e-vape, kata Tn. Ong.

“Bersamaan dengan itu, Badan Promosi Kesehatan akan meningkatkan inisiatifnya untuk mendidik dan memberi penyuluhan kepada kaum muda dan pelajar tentang manfaat gaya hidup bebas nikotin, serta program penghentian penggunaan vape,” imbuhnya.

Pada bulan November 2024, The Straits Times melaporkan bahwa ada 9.680 orang yang tertangkap menggunakan atau memiliki vape dalam sembilan bulan pertama di tahun yang sama.

Jumlah ini lebih banyak dari 7.838 orang yang tertangkap sepanjang tahun 2023. (thestraitstimes)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan