close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi judi online. Alinea.id/Debbie Alyuwandira
icon caption
Ilustrasi judi online. Alinea.id/Debbie Alyuwandira
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 03 Oktober 2024 06:03

Potensi pencurian data dari situs judi online

Pelaku judi online sering kali tidak menerapkan standar keamanan yang memadai, seperti enkripsi data.
swipe

Judi online tak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materi dan psikologis seseorang yang kecanduan. Namun juga berdampak pada pencurian data. Bahkan, selain lewat situs judi online, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menyebut, pencurian data bisa terjadi lewat situs pinjaman online (pinjol) dan pornografi.

Sebab, ketika menginstal atau pun mengakses aplikasi dan situs tersebut, kontak, kamera, dan data yang ada di ponsel dapat diambil. Heru mengatakan, yang bisa diakses umumnya ponsel pintar yang terhubung ke internet, sedangkan jaringan 2G masih bisa dikatakan aman.

“OS (operation system) Android termasuk rentan (pencurian data). OS Apple lebih sedikit aman,” ucap Heru kepada Alinea.id, Minggu (29/9).

Bahaya pencurian data

Mengingat masyarakat Indonesia umumnya menggunakan OS Android, Heru menuturkan, pencurian data perlu diperhatikan. Kondsi ini, katanya, seharusnya memerlukan pengawasan dengan pengaturan dan peraturan yang membantu untuk membuat penyaring dalam pengaksesan data.

Pakar keamanan siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha mengatakan, potensi pencurian data dari situs-situs judi online sangat tinggi. Penyebabnya, banyak situs judi online yang beroperasi di wilayah abu-abu, tanpa ada regulasi ketat.

Menurutnya, pelaku judi online sering kali tidak menerapkan standar keamanan yang memadai, seperti enkripsi data, protokol keamanan secure sockets layer (SSL), atau autentikasi dua faktor. Beberapa situs bahkan dibuat khusus oleh penjahat siber, dengan tujuan mencuri data pengguna, seperti nomor kartu kredit, informasi login, atau detail akun bank.

Dia menyampaikan, pengguna yang mengakses situs-situs ini sering kali diminta untuk memasukkan data pribadi yang sensitif, yang bisa disalahgunakan pihak ketiga.

“Situs judi yang tidak aman juga sering kali menjadi tempat penyebaran malware yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi dari perangkat pengguna,” kata Pratama, Senin (30/9).

Lebih lanjut, Pratama menjelaskan, banyak situs judi online tidak menggunakan eknkripsi yang tepat atau perlindungan terhadap serangan siber, seperti phishing atau malware. Situs-situs ini sering kali dikelola organisasi yang tidak memiliki kepedulian terhadap keamanan pengguna, sehingga mereka menjadi sasaran empuk bagi penjahat siber.

Penyebab utama pencurian data lainnya, kata Pratama, adalah kebiasaan klik sembarangan pada tautan atau iklan yang muncul di situs judi online. Tautan atau iklan ini kerap mengarahkan pengguna ke situs pihak ketiga yang berbahaya atau memulai pengunduhan malware, tanpa sepengetahuan pengguna.

Menurutnya, malware dapat mengakses data login, kata sandi, atau informasi keuangan, seperti nomor kartu kredit yang disimpan di perangkat. Dia mengingatkan, pengguna yang tidak menjaga perangkatnya dengan sistem keamanan yang diperbarui, antivirus, atau anti-malware akan lebih rentan terhadap serangan siber. Gawai yang tidak terproteksi juga lebih mudah terinfeksi spyware atau trojan, yang dapat mengambil data sensitif dari perangkat.

“Situs judi juga sering kali digunakan sebagai platform untuk serangan phishing, di mana pengguna diarahkan untuk memberikan informasi sensitif kepada situs yang terlihat sah, tetapi sebenarnya palsu,” ujar dia.

“Serangan ini bisa terjadi melalui email atau iklan yang mengaku berasal dari penyedia layanan judi online yang sah.”

Solusi Kominfo

Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, pihaknya setahun terakhir berupaya memberikan peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain name system (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

Kemudian, pihaknya membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Langkah selanjutnya dengan pemutusan seluruh internet protocol (IP) address yang masuk ke dalam dalam daftar hitam, penguatan kebijakan pemutusan network acess point (NAP) dari Kamboja dan Filipina, serta pemblokiran virtual private network (VPN) gratis.

Budi juga telah memerintahkan audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, dengan ancaman pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki.

Ada pula pemrosesan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dengan pengecualian para agen pulsa, hingga pengusulan instruksi presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.

Pihaknya pun mengirimkan surat kepada 11.693 PSE yang mencakup 18.230 sistem elektronik lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas, serta kerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan untuk memperkuat kerja sama pemberantasan judi online.

Di samping itu, melakukan koordinasi dengan asosiasi teknologi finansial, seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendataan seluruh fintech yang sudah dan belum mendaftar PSE.

“Hal ini dilakukan demi mengurangi potensi penyalahgunaan pinjaman online untuk aktivitas judi online,” kata Budi kepada Alinea.id, Selasa (1/10).

Budi menyampaikan, pihaknya juga mendata moderasi konten judi online terbaru sejak periode 17 Juli 2023 hingga 30 September 2024, dengan pemutusan akses sebanyak 3.631.802 konten judi, pengajuan pemblokiran 573 akun dompet digital terkait judi online kepada Bank Indonesia, serta menurunkan 60.705 sisipan laman judi pada situs lembaga pemerintahan dan 59.496 pada lembaga pendidikan.

Langkah lainnya, dengan menyampaikan kata kunci terkait judi online kepada Google sebanyak 20.959 dan Meta sebanyak 5.543. Pihaknya juga mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Judi online adalah penipuan, kriminalitas, dan berpotensi menimbulkan dampak buruk, seperti penyalahgunaan data pribadi,” ujar Budi.

“Aktivitas ini pun banyak menjerat pengguna dalam pinjaman online ilegal.”

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan