close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi perceraian. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi perceraian. Foto: Pixabay
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 15 November 2018 15:12

Perceraian di Situbondo 80% diajukan istri, ponsel jadi pemicu

Beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, dilarang menggunakan android maupun bermain media social Facebook.
swipe

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, A Dardiri, mengatakan pada 2018 ada 1676  kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama. Dari jumlah itu, 80%-nya diajukan oleh pihak istri atau perempuan. Pengajuan ini disebut cerai gugat. Penyebab gugatan cerai oleh pihak istri rata-rata dipicu karena ponsel. 

“Jumlah kasus perceraian di tahun 2018 ini 80 persen di antaranya diajukan (cerai gugat) oleh perempuan (istri), sedangkan pengajuan cerai talak atau yang diajukan oleh laki-laki hanya sekitar 20 persen,” kata Dardiri di Situbondo, Jawa Timur, Kamis, (15/11).

Dardiri menjelaskan, kasus perceraian ini disebabkan karena ketidakharmonisan pasangan suami istri lantaran kehadirian pihak ketiga yang dikenalnya melalui sosial media. Kemudian ada pula beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, yaitu dilarang menggunakan android maupun bermain media social Facebook dan lainnya.

Dardiri menyebutkan, penyebab utama perceraian sebanyak 1.129 pasangan suami istri bercerai karena kehidupan mereka tak harmonis, dan diurutan kedua masalah ekonomi sebanyak 210 kasus, selanjutnya meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 149 kasus.

"Sejauh ini, kami (Pengadilan Agama) selalu berupaya melakukan mediasi agar pasangan suami istri yang mengajukan cerai gugat maupun cetai talak rujuk kembali. Namun hanya sekitar dua persen yang berhasil di mediasi. Karena para pasangan suami istri mengajukan cerai sudah bulat untuk bercerai," ungkapnya.

Dari jumlah perceraian 1.676 kasus yang sudah masuk Pengadilan Agama hingga November 2018, 1.545 kasus perceraian di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim.

Sementara Jayadi, salah seorang pengacara asal Kabupaten Situbondo, mengaku selama mendampingi kliennya, kasus perceraian yang ditanganinya selain karena kurang harmonis juga akibat dari dampak penggunaan teknologi informasi (IT).

"Salah satu contohnya penyebab perceraian pasangan suami istri karena tidak memberikan pasword HP dan juga sosial media," tutur Jayadi. 

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan