close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi diet gula. Freepik
icon caption
Ilustrasi diet gula. Freepik
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 27 September 2022 16:01

Risiko konsumsi gula berlebih: Penyakit tak menular hingga kuras kantong

Sesuai Permenkes 63/2015, konsumsi gula harian maksimum 4 sendok makan atau 50 gram.
swipe

Sebanyak 28,7% masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan. Batasan konsumsi GGL diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 63 Tahun 2015: konsumsi harian gula maksimum 4 sendok makan (sdm) atau 50 gram, garam 2 gram, dan lemak 5 sdm atau 67 gram.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebanyak 61,27% penduduk usia 3 tahun ke atas di Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari dan 30,22% mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali/minggu. Hanya 8,51% yang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali/bulan.

"Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (P2P Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu.

Banyak masyarakat yang mengonsumsi GGL melebihi batas berimbas terhadap peningkatan prevalensi penyakit tak menular. Misalnya, gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

Berdasarkan Riskesdas 2018, prevalensi diabetes 2013 sebesar 1,5 permil dan meningkat menjadi 2 permil pada 2018. Kemudian, gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil dan stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

Selain itu, juga terjadi peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas pada anak muda, meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Data 2015 menunjukkan, prevalensi obesitas anak-anak usia 5-19 tahun dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016 dan prevalensi obesitas anak-anak usia 5-19 tahun dari 2,8% menjadi 6,1%.

"Ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih, 5 penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular," katanya, menukil situs web Kemenkes.

Di sisi lain, Maxi mengklaim, pemerintah telah melakukan berbagai strategi untuk mengendalikan GGL. Contohnya, mewajibkan pencantuman informasi kandungan GGL serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan siap saji (Permenkes 63/2015).

Berikutnya, menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007). Pelaksanaannya olehg Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan