Situs berbagi film gratis IndoXXI dan LK21 resmi menutup website per 1 Januari 2020 sebelum diblokir oleh pemerintah.
Dalam laman IndoXXI, penutupan website tersebut diumumkan pada Selasa (24/12). Penutupan itu dilakukan sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir website IndoXXI tersebut.
"Sangat berat tetapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," tulis laman IndoXXI dikutip Alinea.id pada Selasa (24/12) dini hari.
Di media sosial Twitter, tagar #IndoXXI juga menggema seiring penutupan laman streaming film yang diduga ilegal tersebut.
Tidak hanya situs nonton film bajakan IndoXXI dan LK21, Kominfo juga akan menyasar platform penyedia karya intelektualitas bajakan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi publik bertajuk Darurat Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital 4.0 di D'Hotel, Jl. Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Semuanya tahun depan. Kemarin sudah ada rapat dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) terkait dengan musik, itu ada juga dari (platform) musik (yang diblokir) kalau ada yang ilegal," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut mengatakan pemblokiran platform penyedia karya intelektual secara ilegal akan meningkatkan pertumbuhan jumlah penghasil konten yang ada.
Keberadaan platform penyedia karya intelektual bajakan juga dinilai dapat mengakibatkan pembuat karya menjadi malas untuk menciptakan karyanya lagi. Pembuat karya, kata dia, kapok karyanya sering dibajak oleh para pemilik platform ilegal tersebut.
"Di era digital, itu adalah kekayaan. Kalau nanti enggak (diblokir), orang malas berkreasi. Dia (pembuat karya) harus dilindungi dan harus mendapat perlindungan," katanya.
Selain itu, Kominfo juga menyasar sektor buku. Kominfo akan berkoordinasi dengan marketplace terkait pembajakan buku.
"Kami akan bicara dengan para marketplace memastikan bahwa buku benar-benar dari penerbitnya. Boleh jualan, tapi yang menulis juga masa enggak dapat bagian, kasihan mereka kan," ujarnya.
Terkait sejumlah situs yang sudah diblokir namun tetap muncul dengan berganti domain, Samuel mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum dan Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk memutuskan tindakan apa yang tepat dilakukan untuk menindak pelaku dan menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Samuel merinci sejak Juli 2019 lebih dari 1.000 situs website pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo. Banyaknya jumlah situs yang harus diblokir itu adalah karena ada laman yang terus membuat domain baru setelah diblokir.