close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi susu / Pixabay
icon caption
Ilustrasi susu / Pixabay
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 05 Juli 2018 14:15

Kemenkes: produk kental manis bukan susu

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa produk kental manis bukan produk susu yang jika diasumsi dapat menambah asupan gizi.
swipe

Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi menegaskan bahwa produk kental manis bukan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi.

"Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," kata dia di Jakarta, Rabu (5/7), seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/7).

Doddy mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan, tegas Doddy.

BPOM RI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.

"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian surat edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo.

BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu yang dimaksud antara lain, susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, dan susu pertumbuhan.

Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

Khusus untuk iklan juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen produk kental manis menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian kental manis sebagai minuman di gelas. Hal itu menimbulkan protes dari berbagai kalangan karena kandungan gula dari produk kental manis sendiri mencapai 40-50 persen.

Iklan dan label kental manis dianggap menyesatkan konsumen dan diharapkan aturan baru BPOM bisa memperjelas posisi produk kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan, bukan sebagai minuman susu.

Salah satu produsen produk kental manis saat ini telah mengubah label kemasannya yang sebelumnya mencantumkan kata 'susu' menjadi hanya 'kental manis'.

img
Khairisa Ferida
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan