close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang anak tengah melakukan kegiatan bermain permainan tradisional saat libur sekolah./Foto Instagram Nadiem Makarim/@nadiemmakarim
icon caption
Seorang anak tengah melakukan kegiatan bermain permainan tradisional saat libur sekolah./Foto Instagram Nadiem Makarim/@nadiemmakarim
Sosial dan Gaya Hidup
Rabu, 15 Mei 2024 20:13

Tak perlu melarang studi tur dan perpisahan sekolah

Beberapa pemda melarang studi tur atau kegiatan sekolah ke luar kota, pasca-kecelakaan bus Putera Fajar pada Sabtu (11/5).
swipe

Rita, orang tua yang memiliki anak di SMK Waskito, Tangerang, Banten mengaku sedih dengan peristiwa kecelakaan bus pariwisata Putera Fajar. Bus tersebut membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat dalam acara perpisahan sekolah. Kecelakaan yang terjadi di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) itu, mengakibatkan 11 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

“Menurut saya, seharusnya sekolah juga memikirkan keamanan, jangan tergiur harga murah langsung mau ambil aja paket travel-nya,” ujar Rita kepada Alinea.id, Selasa (14/5).

Kecelakaan tragis itu membuat beberapa pemerintah daerah bereaksi, dengan memperketat aturan atau melarang kegiatan sekolah, seperti perpisahan atau studi tur yang diadakan di luar kota.

Misalnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang mengeluarkan imbauan untuk memperketat izin pelaksanaan studi tur yang dilakukan satuan pendidikan. Imbauan yang ditujukan kepada para bupati atau wali kota di Jawa Barat itu tercantum dalam surat edaran tertanggal 12 Mei 2024.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga melarang sekolah mengadakan kegiatan studi tur maupun perpisahan ke luar kota. Hal serupa pun diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah dan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Namun, Rita memandang, studi tur bagus untuk anaknya. Sebab, jika studi tur dihilangkan, maka ada program belajar yang hilang. Setahu Rita, anaknya juga melakukan studi tur di lokasi yang tak jauh dari tempat tinggal dan sekolahnya.

“Cuma (studi tur) ke pabrik di Cikarang (Bekasi). Makanya, saya pribadi merasa, program ini enggak akan hilang karena memang kebutuhan sekolah untuk bekerja sama dengan industri,” tutur dia.

Anaknya pun baru melakukan acara perpisahan ke Bandung, Jawa Barat. Rita tak mempersoalkan bila pihak sekolah tempat anaknya belajar mengadakan acara ke luar kota. Asalkan, pihak sekolah mempersiapkan dengan baik dari segala aspek. Mulai dari perjalanan berangkat, penginapan, hingga perjalanan pulang.

Ia menyebut, uang untuk kegiatan sekolah, seperti studi tur atau perpisahan menggunakan sistem tabungan. “Jadi setiap pembayaran SPP (sumbangan pembinaan pendidikan), kita diminta untuk membayar uang kegiatan. Dari situ uangnya yang nanti untuk bayar keperluan kunjungan, kayak bus atau makan,” kata Rita.

“Tapi per bulan itu di SPP, saya diminta Rp135.000 plus donasi orang tua lain juga ada biasanya.”

Sementara itu, pengamat pendidikan Doni Koesoema Albertus mengatakan, studi tur merupakan bagian dari program sekolah, yang sifatnya pembelajaran. Karena merupakan bagian dari sekolah, maka pihak sekolah harus memikirkan dan mempertimbangkan segi keamanan pemilihan bus dan sebagainya.

“Jadi tidak bisa kalau studi turnya yang malah dihilangkan. Kalau studi turnya yang dihilangkan, ini adalah kesalahan berpikir yang fatal, ya. Bukan di situ masalahnya,” ujar Doni, Rabu (15/5).

Ia menambahkan, studi tur sangat penting untuk siswa. “Ini bukan program yang sifatnya untuk senang-senang karena biasanya ada guru pendamping dan anak-anak. Nantinya (siswa) akan membuat laporan terkait dengan apa yang mereka dapatkan di tempat mereka tur itu,” tutur dia.

“Belajar itu tidak hanya dalam kelas saja, belajar itu bisa juga di luar kelas. Bahkan di luar wilayah mereka.”

Doni berpendapat, yang menjadi persoalan bukan studi turnya. Mau kegiatan sekolah di dalam atau di luar kota, kata dia, jika keamanannya tidak dijaga, bakal ada kecelakaan. Akar masalah dari kecelakaan bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, ujar Doni, adalah layanan penyedia jasa bus.

“Sekolah memilih bus yang tidak berkualitas dan berkaitan dengan regulatornya, yaitu Kementerian Perhubungan,” ujar Doni.

Terpisah, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, belum ada aturan yang cukup lengkap dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan dinas pendidikan terkait keamanan dan keselamatan kegiatan studi tur atau kegiatan sekolah ke luar kota lainnya.

Ia menjelaskan, ada dua skema studi tur. Pertama, skema kurikulum. “Bentuknya bisa field trip dan outing class, artinya siswa belajar di luar kelas, tempat wisata, dan desa-desa, misalnya,” kata Iman, yang juga guru sejarah di Al Azhar Islamic School Indonesia saat dihubungi, Rabu (15/5).

Ia mengusulkan, untuk sekolah negeri bisa direncanakan anggaran per tahun, sehingga tidak membebani orang tua. Kedua, skema di luar kurikulum, seperti acara perpisahan.

“Menurut saya, ini yang perlu diatur ketat karena sudah di luar kurikulum,” tutur Iman.

Meski begitu, Iman mengakui, pelajaran tak selamanya bisa didapatkan hanya dari dalam kelas. Namun, bisa pula dengan melakukan kunjungan ke tempat tertentu.

“Contohnya, anak SMK yang mengunjungi wilayah industri tertentu dan SMA yang mengunjungi tempat-tempat budaya tertentu,” ujar Iman.

“Nah, hal-hal seperti ini kan sangat bermanfaat untuk anak-anak. Bisa mendapatkan pengalaman yang berbeda untuk belajar.”

img
Stephanus Aria
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan