close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi royalti musik. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi royalti musik. Alinea.id/Oky Diaz.
Sosial dan Gaya Hidup
Minggu, 25 April 2021 16:17

Tarik royalti hak cipta demi kelangsungan ekosistem musik

Setelah PP 56/2021 diteken Presiden Jokowi, setiap layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti musik yang diputar.
swipe

Malam itu, diiringi petikan gitar akustik dari salah seorang pelayan, Yanto melantunkan tembang “Wind of Change” milik grup musik heavy metal asal Jerman, Scorpions. Salah seorang pengelola Warung Nagih itu tengah iseng menunggu pengunjung. Suasana kafe yang terletak di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu memang sepi.

Sudah seminggu, pengelola kafe pinggir jalan yang menyajikan aneka minuman dan camilan itu juga tak memutar musik atau lagu. Tiada alunan musik dari mesin pemutar membuat kafe ini kehilangan suasana “tongkrongan”.

“Kalau enggak ada musik seperti ini, ya agak garing (bosan) sih jadinya,” ujar Yanto saat berbincang dengan Alinea.id, Jumat (23/4).

Kata Yanto, musik tak disetel lantaran sound system-nya sedang diperbaiki. Namun, ia mengatakan, ke depan Warung Nagih kemungkinan tak akan memutar musik karena ada kebijakan membayar royalti musik.

Merasa beban berat

Menyambung hal itu, Manajer Warung Nagih, Sulisno mengatakan memilih tak memutar musik lagi jika ada kebijakan penarikan tarif royalti. Pria asal Temanggung, Jawa Tengah itu paham bila karya musik perlu diapresiasi dengan lisensi dan royalti. Namun, ia merasa, tarif yang dipatok cukup memberatkan. Terlebih di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengalami penurunan omzet sejak pandemi. Bila harus membayar royalti, tentu bakal menambah beban,” ujar Sulisno, Jumat (23/4).

Sulisno mengatakan, selama pandemi bisnis kulinernya itu mengalami penurunan omzet hingga 80%. Warung Nagih pun sudah mengurangi karyawan karena imbas pandemi. Sebelum pandemi, dalam semalam Warung Nagih bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp5 juta.

“Sedangkan sekarang, dapat Rp1 juta dan enggak tutup saja sudah untung,” kata dia.

Ilustrasi sebuah kafe./Pixabay.com.

Apalagi, kata dia, besaran royalti dibebankan mengacu jumlah kursi. Menurut Sulisno, untuk kafenya yang punya sekitar 150 kursi, bakal berat kalau dibebankan per kursi. Sulisno pun merasa tidak menjadikan musik sebagai kepentingan komersial. Ia membedakan tempat usahanya ini dengan karaoke atau bar, yang memang “menjual” musik.

“Kalau kafe kan lebih ke makanan dan minuman yang dijual," kata Sulisno.

Meski begitu, kini ia mengaku dilema. Menurut dia, musik merupakan daya tarik Warung Nagih untuk menghibur pengunjung. Sebelum pandemi, ujar dia, tempat makan ini pun sering mengadakan live music.

Abdul Rouf Ade Segun, salah seorang pengelola restoran khas Jawa di daerah Cipayung, Jakarta Timur pun bimbang. Pria 24 tahun itu merasa, kebijakan menarik tarif royalti musik di tengah pandemi belum tepat.

“Dalam kondisi pandemi ini, ya berat karena pemasukan lagi turun banget,” ucap Abdul saat berbincang, Rabu (21/4).

Namun, Abdul mengaku, musik merupakan bagian penting di restoran tempatnya bekerja. Sebab, menurutnya, restoran berkonsep Jawa ini sudah sejak lama dirancang identik dengan musik keroncong dan campursari. Abdul menyebut, restorannya bisa memutar 50-70 lagu dalam sehari.

“Kalau kena royalti dengan hitungan kursi, bisa beban buat kami,” ujar Abdul.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu mekanisme penarikan royalti bagi restoran dari pemerintah. Ia mengatakan, sejauh ini belum mengetahui bagaimana mekanisme dan sanksinya.

Kekhawatiran Sulisno dan Abdul terkait dengan kebijakan penarikan royalti musik, yang tertuang dalam Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini adalah penguatan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam Pasal 3 PP 56/2021 disebutkan, setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN dibentuk berdasarkan UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut situs web setkab.go.id, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. Pengelolaan royalti dilakukan LMKN berlandaskan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Di dalam menghimpun royalti, LMKN berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pasal 14 PP 56/2021 menyebut, royalti yang sudah dihimpun akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang sudah menjadi anggota LMK, dana operasional, dan dana cadangan.

Berdasarkan situs web LMKN.id, kafe dan restoran dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu maupun pemilik hak terkait dari lagu atau musik yang diputar sebesar Rp60.000 per kursi setiap tahun.

Selain restoran dan kafe, bentuk layanan publik yang sifatnya komersial dan bisa ditarik royalti musik, antara lain seminar, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, konser, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bioskop, nada tunggu telepon, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, dan karaoke.

Kesadaran membayar dan mendaftar

Ilustrasi musik./Unsplash.com.

Menurut komisioner LMKN bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Yessy Kurniawan, semua kafe dan restoran yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial bakal didata ulang, sebagai respons dari terbitnya PP 56/2021.

Ia menjelaskan, kafe dan restoran sebenarnya dikenakan tarif Rp120.000 per kursi per tahun, dengan rincian Rp60.000 untuk pencipta lagu, Rp30.000 untuk pemilik hak terkait, seperti penyanyi, serta Rp30.000 untuk produser rekaman atau pemilik karya rekaman.

“Jadi, ada tiga pihak yang mendapatkan,” ujar Yessy saat dihubungi, Jumat (23/4).

Akan tetapi, Yessy mengatakan, LMKN tak mau gegabah menarik royalti dari jumlah kursi. Alasannya, ia paham tak semua kursi di kafe atau restoran terisi penuh setiap hari. Maka, LMKN akan menggunakan hitungan dari tingkat keterisian kursi per hari.

"Semisal, 'oh Pak, kami dari 100 (kursi) yang terisi itu hanya 50'. Oke, berarti dari Rp120.000 dikali 50 bangku yang dibayarkan lisensi dalam setahun," kata Yessi.

Namun, ia meminta pengusaha kafe dan restoran tidak curang dalam melaporkan tingkat keterisian kursi. Yessy melanjutkan, pihaknya sedang memikirkan cara memonitoring lagu yang diputar di setiap kafe atau tempat pelayanan publik lainnya, supaya bisa diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Kami sedang diskusi dengan ahli IT (teknologi dan informasi), membicarakan teknologi untuk memonitoring lagunya. Ada juga pemikiran dibuat sebuah aplikasi ponsel,” tuturnya.

“Jadi, hotel atau kafe menggunakan aplikasi yang memang khusus untuk public performing. Tapi, kami belum satu konsep karena data base musik kita belum ada.”

Sejak PP 56/2021 terbit, Yessy mengatakan, sudah banyak pelaku usaha yang melakukan audiensi dengan LMKN. Tujuannya, merumuskan mekanisme yang ideal mengenai penarikan royalti musik. Ia mengaku, masih banyak pelaku usaha yang belum sepaham dengan aturan PP 56/2021. Sehingga, masih cenderung terjadi penolakan kehadiran aturan ini.

"Misalnya Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, masih sedikit belum sepaham dengan kami. Ya, itu dinamika yang sedang terjadi,” ujarnya.

Saat ini, menurut Yessy, LMKN tengah melakukan pendekatan ulang ke setiap pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai kepentingan komersial. Tak semua pelaku usaha, kata dia, yang punya kesadaran membayar royalti musik. Meski sudah mendapat keuntungan dari pemanfaatan musik.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

"Ada yang merasa, selama ini tidak mau bayar, tiba-tiba disuruh bayar dan mahal segala macam. Akhirnya menolak," kata Yessy.

Yessy menerangkan, PP 56/2021 juga mengamanatkan LMKN untuk merancang mekanisme penarikan royalti musik dalam waktu paling lama dua tahun, hingga siap untuk diterapkan.

"Tapi dari kami, setidaknya 6 bulan ke depan sudah harus kelihatan kerangka dari arsitektur yang harus kita jalankan," kata Yessy.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Candra Darusman menilai, ada dua aspek penting dari kehadiran PP 56/2021. Pertama, aturan lisensi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih sadar membayar royalti musik.

"Sistem royalti ini sudah diberlakukan sejak 1991 untuk restoran, kafe, televisi, radio, dan karaoke. Nah, PP Nomor 56 Tahun 2021 ingin mengingatkan kembali bagi mereka yang belum bayar dan harus bayar," ujar Candra ketika dihubungi, Jumat (23/4).

Kedua, mempercepat ekosistem perlindungan lisensi hak cipta musik, yang sejak lama hanya jadi wacana. Musikus senior ini menyebut, basis data musik nasional masih menjadi persoalan bagi lisensi musik tanah air.

“Kalau kita cermati, PP ini bakal membangun data base. Maksudnya dibangun itu, supaya bagian royalti lebih akurat. Termasuk juga monitoringnya,” ucap penyanyi jazz berusia 63 tahun itu.

Data base itu memang harus disiapkan dahulu dan itu bisa memakan waktu dua sampai tiga tahun.”

Menurut Candra, momentum terbitnya PP 56/2021 harus dimanfaatkan musisi untuk mendaftarkan karyanya ke LMKN, agar tercantum dalam basis data yang dihimpun negara. Musisi, tutur Candra, bisa mendaftarkan diri di LMK pilihan mereka.

Sejauh ini sudah ada delapan LMK yang punya izin operasional untuk menarik dan mendistribusikan royalti musik. Mantan pemain keyboard grup musik Chaseiro tersebut menilai, sangat disayangkan bila musisi tak peduli terhadap perlindungan hak cipta. Hal itu, katanya, akan membuat ekosistem musik Indonesia justru tak sehat.

"Saya berharap musisi dan pencipta lagu itu mendaftarkan diri sebagai tanda dukungan kepada sistem yang akan diperbarui di Indonesia ini," ucapnya.

Candra, yang pernah menjadi konsultan dan Deputi Direktur World Intellectual Property Organization (WIPO)—salah satu badan khusus PBB yang mengurus kekayaan intelektual—ini menjelaskan, masih banyak musisi Indonesia yang belum mendaftarkan karyanya ke LMK lantaran kurang peduli dengan keberlangsungan karya cipta musik.

"Masih ada juga yang belum bergabung dengan berbagai alasan. Pertama tidak tahu, kedua mungkin kurang percaya,” tuturnya.

“Justru kami mengimbau supaya dengan adanya data base, terus ada pelaporan keuangan yang transparan. Itu bisa meningkatkan kepercayaan pada sistem LMKN.”

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan