Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaran Bermotor (BKB) atau car free day/CFD pada Minggu, 4 Juni 2023. Kebijakan ini dikeluarkan terkait dengan Hari Raya Waisak 256 BE/2023.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2567 BE/ 2023, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 4 Juni 2023 DITIADAKAN," tulis Dishub dalam akun Instagramnya, Sabtu (3/6).
Seperti diketahui, lokasi HBKB di DKI Jakarta yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman dan tingkat wilayah kota administrasi.
HBKB di tingkat administrasi yaitu: Di Jakarta selatan Jl Warung Jati Barat (Perempatan Pejaten Village), Jakarta Barat di Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk (pertigaan Mangga Besar sd Simpang Limo), kemudian di Jakarta Pusat yakni di Jl Suryo Pranoto (Persimpangan Jl Harmoni sd Persimpangan RSUD Tarakan), dan Jakarta Utara di Jl Danau Sunter Selatan (Perbatasan Kelurahan Sunter Jaya dan Kelurahan Sunter Agung). Terakhir di Jakara Timur di Jl Pemuda (Persimpangan Arion sd Persimpangan Jl Pemuda-Jl Bekasi Raya).
Dikutip dari Antaranews, Kepala Dunias Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa BKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan khusus (nasional/internasional) dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamaman yang bersifat khusus.