Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap pada kawasan wisata di DKI Jakarta. Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, diketahui bahwa ada dua kawasan yang terkena dampak ganjil genap, yakni Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol.
Dalam gambar yang diunggah Ditlantas Polda Metro Jaya, ditunjukkan denah pemberlakuan gage. Di Pintu I TMII akan ada sebuah pos pengendalian mobilitas gage, sementara untuk daerah Ancol, pos pengendalian gage akan ada di gerbang barat dan gerbang timur.
Aturan ganjil genap di tempat wisata ini akan berlaku setiap akhir pekan atau Jumat, Sabtu, dan Minggu saja. Pemberlakuan gage akan dimulai sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Aturan ini akan diberlakukan mulai Sabtu (17/9).
Dasar hukum pemberlakuan kebijakan ini merujuk dari Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, merujuk juga dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB,” bunyi Kepgub No.1096 pada pasal Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan bahwa tempat wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Kemudan ada juga pembatasan jam berkunjung.
“Jam operasional tempat wisata dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” demikian isi Keputusan Gubernur.